KN. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, membantah rekening tidak aktif atau rekening dormant yang dibekukan uangnya dirampas negara. Ia mengatakan, kebijakan blokir sementara itu justru untuk melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan. Berdasarkan analisis PPATK, sejak 2020 lebih dari 1 juta rekening diduga berhubungan dengan tindak pidana. Dari jumlah itu ada 150 ribu rekening adalah nominee. Artinya, rekening itu diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan, atau hal lainnya secara melawan hukum.
Terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant dalam kurun waktu 10 tahun lebih. Nilainya mencapai Rp 428,37 miliar. Koordinator Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun itu hanya mengendap. PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran, yang dinyatakan dormant. Nilainya mencapai Rp 500 miliar.







