Penegakkan hukum beras oplosan

KN. Kejaksaan Agung telah memanggil 2 dari 6 perusahaan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran subsidi beras. Dua perusahaan tersebut yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama. Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan, perusahaan PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa) meminta penjadwalan ulang. Sementara PT Belitang Panen Raya mangkir.

Kejagung hanya akan mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran beras oleh 6 produsen beras, bukan kasus dugaan beras oplosan. Anang menjelaskan dalam menyalurkan beras subsidi, terdapat dana yang dikeluarkan oleh negara. Kejagung ingin memastikan penyaluran dana tersebut sesuai dengan ketentuan.

  • Related Posts

    Presiden Prabowo Resmi Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

    KN-JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026…

    ​Dugaan Nikah Siri Sekda Aceh M. Nasir, Kemendagri Ancam Sanksi ASN

    KN-BANDA ACEH — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir Syamaun, memilih bungkam terkait isu dugaan pernikahan siri yang menyeret namanya. Meski dihubungi berulang kali melalui telepon, pesan singkat, hingga ditemui…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *