Penegakkan hukum beras oplosan

KN. Kejaksaan Agung telah memanggil 2 dari 6 perusahaan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran subsidi beras. Dua perusahaan tersebut yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama. Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan, perusahaan PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa) meminta penjadwalan ulang. Sementara PT Belitang Panen Raya mangkir.

Kejagung hanya akan mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran beras oleh 6 produsen beras, bukan kasus dugaan beras oplosan. Anang menjelaskan dalam menyalurkan beras subsidi, terdapat dana yang dikeluarkan oleh negara. Kejagung ingin memastikan penyaluran dana tersebut sesuai dengan ketentuan.

  • Related Posts

    PB HUDA Ajak Masyarakat Jaga Adab di Media Sosial, Hindari Caci Maki terhadap Pemimpin dan Ulama

    KN-Banda Aceh, Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh (PB HUDA) mengajak masyarakat untuk menjaga etika dalam menyampaikan kritik di ruang publik serta menghindari budaya caci maki, fitnah, ujaran kebencian, dan…

    Pemerintah Bersama Serikat Buruh Mempersiapkan Mitigasi agar Tidak Terjadi PHK dan Buruh Tetap Bekerja, di Tengah Ancaman Potensi PHK

    KN-Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pemerintah bersama…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *