Penegakkan hukum beras oplosan

KN. Kejaksaan Agung telah memanggil 2 dari 6 perusahaan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran subsidi beras. Dua perusahaan tersebut yakni PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama. Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan, perusahaan PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa) meminta penjadwalan ulang. Sementara PT Belitang Panen Raya mangkir.

Kejagung hanya akan mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran beras oleh 6 produsen beras, bukan kasus dugaan beras oplosan. Anang menjelaskan dalam menyalurkan beras subsidi, terdapat dana yang dikeluarkan oleh negara. Kejagung ingin memastikan penyaluran dana tersebut sesuai dengan ketentuan.

  • Related Posts

    Genpos Kritik DPRK Pidie Jaya: “Jangan Jadi Penonton Pasca Bencana”

    KN-PIDIE JAYA, Aliansi Generasi Positif (Genpos) Pidie Jaya melontarkan kritik keras terhadap kinerja DPRK Pidie Jaya. Mereka menilai lembaga legislatif tersebut belum menunjukkan peran nyata dalam mengawal nasib warga pasca…

    Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

    KN. Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan kepada para pejabat dan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh dalam kunjungan kerja yang berlangsung…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *