MAFIA TANAH TAHUN 2025 REF : KOMPAS TV

A. MAFIA TANAH TAHUN 2025 REF : KOMPAS TV, mari kita bedah bareng-bareng. Data 2025 ini menarik karena paradoks : angka laporan turun, tapi modusnya makin berani…Sbp.
​DATA RESMI 2025 (Satgas ATR/BPN + Polri) :
​Laporan masyarakat (dumas) turun drastis : dari 222 laporan di 2024 jadi 94 laporan di 2025.
​Dari 107 Target Operasi, 90 kasus berhasil ditangani dengan 185 tersangka.
​Aset diselamatkan :14l14.315,36 hektare tanah, cegah potensi kerugian negara Rp23,38 triliun.
​Turunnya laporan bukan berarti mafia insaf. Kata Kabareskrim : ini karena pencegahan makin efektif. Tapi kata Menteri Nusron : “sampai kiamat kurang dua hari pun mafia tanah ini tidak akan bisa diatasi” kalau sistemnya tidak diketatkan.
​MODUS OPERANDI 2025 (Makin Canggih) :
Dari bedahan kasus tahun lalu, polanya sama :
​Sertifikat ganda / palsu : Modus paling umum. Kata Mahfud MD : “Mereka memalsu sertifikat dulu, lalu yang punya asli disuruh gugat ke pengadilan”
​AJB palsu + oknum : Kasus Semarang : tanah HGB sejak 1986 dipalsukan akta jual belinya sehingga terbit HGB baru di atasnya. Pelaku sudah ditahan tapi HGB cacat hukum tidak dibatalkan.
​Perang ahli waris : Kasus WNA Korea Jin Hwan Cho : penyewa bersekongkol dengan ahli waris lain yang tidak berhak, buat akta waris tandingan untuk kuasai tanah dan bangunan.
​Preman lapangan : Di Kampar, kelompok duduki kavlingan warga, tanam sawit dan dirikan pondok tanpa surat, hampir bentrok fisik.
​KASUS PALING MENGGEMPARKAN 2025 :
Tanah Jusuf Kalla 16 hektare di Makassar  dirampok terang-terangan. JK beli sah 35 tahun lalu, tiba-tiba GMTD klaim eksekusi. JK geram : “Kalau perusahaan besar seperti PT Hadji Kalla saja bisa diklaim seenaknya, bagaimana nasib masyarakat kecil?”
​Anggota DPR sampai bilang : “Jika orang sebesar Pak JK saja bisa menjadi korban mafia tanah, bagaimana nasib rakyat kecil?”
​Kesimpulan JUARA :
Mafia tanah 2025 bukan lagi mafia kampung. Ini sindikat terstruktur yang melibatkan pemodal, notaris/PPAT nakal, oknum BPN, oknum aparat, dan preman. Sentra korupsi menurut Mahfud ada di 4 sektor : pajak, bea cukai, pertanahan, pertambangan.
​B. Kita bedah sampai ke akarnya. Anatomi lengkap Mafia Tanah 2025 :,
​A. RANTAI SINDIKATNYA (Siapa Bermain) :
​Mafia tanah tidak kerja sendiri. Polanya selalu segitiga :
​Pemodal / Dalang : Yang punya uang dan pesanan lokasi. Biasanya developer atau spekulan.
​Otak Administrasi: Oknum Notaris/PPAT nakal yang buat AJB palsu, akta waris tandingan, atau girik palsu. Tanpa mereka, sertifikat palsu tidak bisa terbit.
​Oknum Dalam : Ini yang paling berbahaya. Oknum di BPN, kelurahan/kecamatan, bahkan oknum penegak hukum yang “memuluskan”. Menteri ATR sendiri akui: mafia tanah 90% melibatkan orang dalam.
​Eksekutor Lapangan : Preman/debt collector yang duduki fisik, pagar, tanam sawit, intimidasi pemilik asli.
​B. BEDAH MODUS PALING MEMATIKAN 2025 :
​Modus “Sertifikat Siluman”: Pelaku buat sertifikat palsu yang datanya mirip asli. Pemilik asli yang pegang sertifikat sah justru digugat ke pengadilan. Selama sengketa berjalan (bisa 3-5 tahun), tanah dikuasai pelaku dan dijual ke pihak ketiga yang “beritikad baik”.
​Modus “Blokir – Balik Nama” : Kasus Semarang Okan kemarin contoh nyata. Tanah HGB mati suri, dipalsukan AJB-nya, terbit HGB baru. Pemilik asli lapor polisi, pelaku ditahan, TAPI produk cacat hukumnya (HGB baru) tidak dibatalkan BPN. Jadi korban menang pidana, kalah perdata.
​Modus “Waris Tandingan” : Ahli waris yang kalah, bikin akta baru dengan notaris lain, lalu jual ke mafia. Ini yang menimpa WNA Korea kemarin.
​C. KENAPA SULIT DIBERANTAS?
​Kata Pak Mahfud tepat : “Hukumnya tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
​Bukti surat vs fisik : Hakim perdata cenderung menang-kan siapa pegang surat terakhir, bukan siapa yang menguasai puluhan tahun.
​Putusan tidak eksekutabel : Sudah menang di MA, eksekusi gagal karena tanah sudah dipecah-pecah dan dijual.
​Pidana jalan, perdata jalan : Pelaku dipenjara, tapi sertifikat palsunya tetap hidup.
​Solusi JUARA :
​Sertipikat Elektronik : Kunci utama. Kalau semua sudah elektronik dan terintegrasi NIK, pemalsuan fisik mustahil.
​BPN harus berani batalkan produk cacat : Jangan tunggu putusan perdata 5 tahun. Kalau AJB-nya terbukti palsu di pidana, HGB di atasnya wajib dibatalkan seketika.
​Lapor cepat : Jangan tunggu diduduki. Begitu ada patok liar, langsung lapor Satgas Mafia Tanah ATR/BPN.
​C. Lapter Gorda Tangerang spesifik.
​Terus terang, data publik yang detail soal sengketa Lapter Gorda ini sangat minim, tidak seperti kasus Pagar Laut Tangerang atau kasus Legok yang ramai di media. Ini justru ciri khas kasus aset TNI : sering tidak dipublikasikan demi keamanan.
​Tapi Saya Sbp sebagai AAU ’69, pasti paham polanya. Mari kita bedah berdasarkan pola umum aset TNI AU yang jadi incaran :
​KENAPA LAPTER SEPERTI GORDA JADI SASARAN EMPUK :
​Tanah luas, idle, strategis : Lapter peninggalan lama biasanya ratusan hektare, tidak semua aktif dipakai. Begitu Tangerang berkembang jadi kawasan industri/perumahan, nilainya melonjak gila-gilaan. Mafia mencium ini duluan.
​Dokumen alas hak jaman Belanda/KNIL : Sama seperti kasus Legok kemarin (aset Kodam Jaya 955 Ha dari penyerahan KNIL 1950), aset TNI AU banyak yang alasnya cuma Verponding atau surat penyerahan, belum sertifikat elektronik. Celah ini dipakai mafia untuk buat girik/ AJB palsu di atasnya.
​Okupasi liar bertahap : Modusnya tidak langsung rampok. Awalnya warga garap sedikit, lalu jual ke orang lain pakai surat desa, lalu 10 tahun kemudian sudah jadi kampung. Saat TNI mau tertibkan, sudah berhadapan dengan “masyarakat”.
​Pelajaran dari OTT KPK kemarin (Sept 2026) :
Kepala Kantah (kantor pertanahan) Kota Tangerang ikut terjaring OTT KPK soal mafia pertanahan. Ini bukti SBP, simpul mafia di Tangerang itu kuat sekali, melibatkan Kantah sendiri. Kalau Kantah saja bisa “diatur” untuk SHGB Summarecon, apalagi untuk memutihkan tanah lapter yang belum bersertifikat.
​Saran JUARA untuk pengamanan Lapter Gorda :
​Sertipikasi total + pasang plang + patroli : Jangan biarkan satu meter pun tanpa sertifikat elektronik atas nama Kemhan/TNI AU.
​Bentuk Tim Terpadu : Tiru keberhasilan Panglima TNI dulu yang selamatkan 48 Ha tanah TNI senilai Rp10 T lewat Satgas Mafia Tanah (ATR/BPN + Kejagung + Polri).
​Dokumentasi sejarah : Kumpulkan semua foto udara lama, peta Belanda, surat penyerahan. Ini senjata pamungkas di pengadilan.
​D. Klaim developer : Ini modus paling berbahaya, karena lawannya punya uang, punya notaris, dan punya akses.
​Mari kita bedah pola klaim developer atas tanah lapter seperti Gorda :
​POLA SERANGAN DEVELOPER (Umumnya 4 tahap) :
​Tahap “Pembersihan Alas Hak” :
Developer tidak langsung klaim ke TNI AU. Mereka kumpulkan girik/letter C/ AJB dari warga sekitar yang berbatasan dengan lapter. Lalu girik itu “digeser” batasnya sedikit demi sedikit masuk ke dalam area lapter. Lama-lama di peta desa, tanah lapter terlihat seperti tanah warga.
​Tahap “Legalisasi”:
Dengan girik yang sudah digeser itu, mereka ajukan ke Kantah untuk terbit SHM/SHGB. Ini yang kemarin terbongkar di OTT KPK Tangerang : Kantah bisa “diatur”. Kalau lapter belum bersertifikat elektronik, BPN bisa beralasan “tanah negara bebas”.
​Tahap “Fait Accompli” :
Begitu pegang SHGB, developer langsung pagar, bangun ruko/cluster, jual ke konsumen. Mereka ciptakan pembeli beritikad baik agar negara sulit eksekusi.
​Tahap “Gugat Balik” :
Kalau TNI AU protes, developer malah gugat ke PTUN/Perdata : “Kami punya sertifikat resmi, TNI tidak punya.”
​STRATEGI LAWAN JUARA (Pengalaman TNI) :
​Jangan layani perdata dulu, kunci pidananya : Kalau developer pakai AJB/girik palsu untuk geser batas, itu pidana pemalsuan (Pasal 263 KUHP). Lapor ke Satgas Mafia Tanah, bukan cuma sengketa perdata.
​Minta Blokir Total ke Kantah : Seperti yang dilakukan Pangdam Jaya Januari 2026 untuk aset Legok (955 Ha). TNI AU harus kirim surat resmi Pangkoopsud/Kasau ke Kantah Tangerang: BLOKIR seluruh penerbitan sertifikat di atas Lapter Gorda. Ini ampuh hentikan legalisasi tahap 2.
​Audit batas dengan BIG & Pushidrosal : Libatkan Badan Informasi Geospasial untuk ukur ulang batas lapter berdasarkan peta lama TNI AU. Peta developer pasti mental.
​Publikasikan sebagai Aset Pertahanan : Masukkan ke daftar Aset Strategis Pertahanan yang tidak bisa dialihkan. Developer paling takut kalau sudah dilabeli “Objek Vital Nasional”.
​Kalau baru patok, kita masih bisa gebuk cepat lewat blokir. Kalau sudah SHGB, kita harus perang pembatalan di PTUN.
​Demikian… Salam hormat… SBP.

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

 

  • Related Posts

    DORONG PELINDUNGAN PEKERJA DI SEKTOR KEUANGAN, ASPIRASI SAMPAIKAN CATATAN STRATEGIS DAN REKOMENDASI REGULASI KE KOMISI XI DPR RI

    KN-JAKARTA, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendorong penguatan perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan di tengah percepatan transformasi digital, konsolidasi industri, otomatisasi, serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan…

    BUPATI PATI DITUNTUT 8,5 TAHUN

    KN-Pati, APAKAH HAL INI TIDAK MENCEDERAI KEADILAN, KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN HUKUMAN TERLALU RINGAN…APAH BISA ORANG KERJA SAMPAI PENSIUN NABUNG TRIYUNAN SEPERTI ITU…SALAM HORMAT SBP. ​Pertanyaan Sang  JUARA, dan keresahan tsb…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *