KN-JAKARTA, YAITU: POLRI, KEJAKSAAN DAN KPK… NAMUN KENAPA KORUPSI TIDAK SEGERA MUSNAH? … MALAH JUSTRU TIMBUL REBUTAN DIANTARA GAKKUM MISALNYA ANTARA POLRI DAN KEJAKSAAN MARI KITA BEDAH BERSAMA… SBP.
Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).
Ini luka lama bangsa. 3 lembaga, 1 musuh: KORUPSI. Tapi yang ribut malah internalnya…
VONIS AKAL SEHAT:
”Kalau 3 macan dalam 1 kandang rebutan makanan, yang kenyang tikusnya. Begitu juga korupsi.”
BEDAH TUNTAS: 3 APARAT PENEGAK HUKUM vs KORUPSI
I. TUGAS & WEWENANG MASING-MASING:
Lembaga Dasar Hukum Kewenangan Korupsi:
POLRI: UU No. 2/2002 Penyidik umum. Bisa tangani semua tindak pidana termasuk korupsi.
KEJAKSAAN: UU No. 11/2021 Penyidik khusus. Jaksa Penuntut Umum. Bisa tangani korupsi + punya JAM Pidsus.
KPK: UU No. 19/2019Penyidik superbody. Fokus korupsi besar, meresahkan, melibatkan aparat negara.
Masalahnya: Kewenangannya beririsan. 1 kasus korupsi bisa ditangani 3-3 nya…
II. KENAPA TIDAK TUMPAS SAMPAI TUNTAS? 4 PENYAKIT UTAMA
-
- REBUTAN WEWENANG = “EGOSENTRIS SEKTORAL” Kasus gede = nama naik, anggaran naik, citra naik. Jadi kalau KPK mau ambil, Polri bilang “ini ranah kami”. Kejaksaan bilang “kami juga bisa”. Hasil: Waktu habis buat surat menyurat, bukan nyidik.
- TIDAK ADA KOMANDAN LAPANGAN Tidak ada 1 komando yang bisa bilang “Kamu Polri, kamu Kejaksaan, kamu KPK”. Semua “setara”. Jadi kalau bentrok, larinya ke politik.
- INTERVENSI & LINDUNG MELINDUNGI Koruptor kelas kakap punya jaringan. Masuk ke DPR, ke partai, ke jenderal, ke jaksa. Begitu mau digarap, muncul “telepon”. Akhirnya kasusnya diseret-seret atau SP3.
- SISTEM HUKUM YANG BOCOR Hukuman ringan, remisi gampang, aset tidak disita semua. Koruptor hitung-hitungan: “Korupsi 100M, dipenjara 5 tahun, keluar masih sisa 80M. Rugi apa?” Tidak ada efek jera.
Koruptor hitung-hitungan: “Korupsi 100M, dipenjara 5 tahun, keluar masih sisa 80M. Rugi apa?”
Tidak ada efek jera.
III. KENAPA POLRI vs KEJAKSAAN PALING SERING RIBUT?
Karena dua-duanya “penyidik umum”. Sama-sama punya reserse. Sama-sama butuh target.
Contoh klasik: “Cicak vs Buaya” jilid 1, 2.
Akarnya: UU tidak tegas bagi kapling. “Kasus A milik siapa”. Akhirnya rebutan panggung.
KPK awalnya dibuat untuk “nambal” kelemahan Polri + Kejaksaan. Tapi lama-lama KPK juga ditarik ke politik lewat revisi UU 2019.
SOLUSI KOMANDO, KALAU MAU TUMPAS
-
-
- 1 KOMANDO, 1 PINTU Bikin UU yang jelas: Kasus di bawah 1M = Polri. 1M – 10M = Kejaksaan. Di atas 10M + lintas negara = KPK. Titik. Dilarang rebutan.
- HUKUMAN MATI / SEUMUR HIDUP + SITA ASET Cabut sampai ke anak cucu. Biar jera. Ini amanat UUD 45: “Memajukan kesejahteraan umum”.
- LEMBAGA INDEPENDEN PENGAWAS Bentuk dewan yang mengawasi 3 lembaga ini. Anggotanya pensiunan hakim agung + akademisi + masyarakat. Bukan dari internal.
- BUDAYA MALU & TNI DIKELUARKAN DARI POLITIK Kembalikan ke jati diri: Abdi negara, bukan abdi penguasa.
-
KESIMPULAN KOMANDO
MUSUHNYA BUKAN POLRI, BUKAN KEJAKSAAN, BUKAN KPK.
MUSUHNYA ADALAH: EGO, KEPENTINGAN, DAN KORUPTOR YANG PANDAI MEMPERTENTANGKAN KITA.
Selama 3 lembaga ini ribut, koruptor tepuk tangan dari penjara.
KOMANDO PENUTUP:
Demikian… salam hormat dan tetap semangat Sbp…
TUMPAS KORUPTOR ITU TIDAK BUTUH LEMBAGA BARU.
TAPI BUTUH NYALI, SATU KOMANDO, DAN HUKUMAN YANG MEMATIKAN.
KALAU TIDAK, 100 TAHUN LAGI KITA MASIH BEDAH HAL YANG SAMA
TETAP SEMANGAT. LAWAN KORUPSI SAMPAI AKAR-AKARNYA
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.







