Massa Desak  KPK Lakukan Pemeriksaan Gubernur Sultra Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun

KN-JAKARTA,  Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didatangi sekelompok massa dari Pengurus Besar Forum Muna Nusantara (PB FORMUN) bersama Asosiasi Pengawas Tambang dan Energi (APTE) RI pada Senin (2/2/2026) siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak lembaga antirasuah mengusut dugaan pelanggaran pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

​Aksi tersebut dipimpin oleh Ardiansyah sebagai penanggung jawab lapangan. Dalam orasinya, massa menuntut KPK segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka (ASR), beserta istrinya terkait aktivitas PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

​Dalam aksinya orator menyampaikan bahwa PT TMS diduga kuat telah melakukan aktivitas penambangan di luar Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni masuk ke dalam kawasan hutan lindung di Pulau Kabaena.

​Dugaan ini diperkuat dengan adanya temuan dari tim PKH pada tahun 2025 yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan aktivitas pertambangan. Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis.

​”Kami mendesak KPK RI untuk memeriksa Gubernur Sultra dan istrinya terkait dugaan kerugian negara yang mencapai Rp2 triliun akibat penggunaan kawasan hutan secara ilegal oleh PT Tonia Mitra Sejahtera,” ujar orator di depan Gedung KPK.

Poin-Poin Tuntutan Massa:

​Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster dan spanduk yang memuat poin tuntutan utama, di antaranya:

  1. Pemanggilan Gubernur Sultra: Mendesak KPK memeriksa A.S.R atas dugaan keterlibatan dalam PT TMS.
  2. Pemeriksaan Istri Gubernur: Meminta pendalaman terhadap peran SAA yang diduga menjabat sebagai Direktur Utama PT TMS versi tertentu.
  3. Pengusutan Unsur Pidana: Meminta KPK menelaah pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta PP No. 23 Tahun 2021 terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

​Hingga aksi berakhir, situasi di depan Gedung KPK terpantau kondusif.

Related Posts

Investasi Saham Menurut Perspektif Hukum Islam Oleh: Robby Karman (Anggota Badan Pengurus Lazismu Jawa Barat)

Melihat perkembangannya, sejak tahun 2021 jumlah investor saham telah meningkat 15,96% dari 3.451.513 di akhir tahun 2021 menjadi 4.002.289 pada akhir Juni 2022. Tren peningkatan tersebut telah terlihat sejak tahun…

Jamin Kesehatan Warga, Pemprov Lampung Kucurkan Rp125 Miliar untuk Perluas Kepesertaan BPJS

KN-BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen kuatnya dalam menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di 15 kabupaten/kota. Tidak tanggung-tanggung, Pemprov Lampung bersama DPRD menyepakati pengalokasikan anggaran sebesar Rp125 miliar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *