Massa Desak  KPK Lakukan Pemeriksaan Gubernur Sultra Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun

​KN-JAKARTA,  Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didatangi sekelompok massa dari Pengurus Besar Forum Muna Nusantara (PB FORMUN) bersama Asosiasi Pengawas Tambang dan Energi (APTE) RI pada Senin (2/2/2026) siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak lembaga antirasuah mengusut dugaan pelanggaran pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

​Aksi tersebut dipimpin oleh Ardiansyah sebagai penanggung jawab lapangan. Dalam orasinya, massa menuntut KPK segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka (ASR), beserta istrinya terkait aktivitas PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

​Dalam aksinya orator menyampaikan bahwa PT TMS diduga kuat telah melakukan aktivitas penambangan di luar Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni masuk ke dalam kawasan hutan lindung di Pulau Kabaena.

​Dugaan ini diperkuat dengan adanya temuan dari tim PKH pada tahun 2025 yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan aktivitas pertambangan. Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis.

​”Kami mendesak KPK RI untuk memeriksa Gubernur Sultra dan istrinya terkait dugaan kerugian negara yang mencapai Rp2 triliun akibat penggunaan kawasan hutan secara ilegal oleh PT Tonia Mitra Sejahtera,” ujar orator di depan Gedung KPK.

​Poin-Poin Tuntutan Massa:

​Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster dan spanduk yang memuat poin tuntutan utama, di antaranya:

  1. ​Pemanggilan Gubernur Sultra: Mendesak KPK memeriksa A.S.R atas dugaan keterlibatan dalam PT TMS.
  2. ​Pemeriksaan Istri Gubernur: Meminta pendalaman terhadap peran SAA yang diduga menjabat sebagai Direktur Utama PT TMS versi tertentu.
  3. ​Pengusutan Unsur Pidana: Meminta KPK menelaah pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta PP No. 23 Tahun 2021 terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

​Hingga aksi berakhir, situasi di depan Gedung KPK terpantau kondusif.

Related Posts

Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *