Konflik Dua Desa di Maluku Barat Daya, GMNI: Kedepankan Dialog dan Pendekatan Persuasif

KN. Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Barat Daya, Ridolof Loimalitna, mengeluarkan seruan damai menyusul konflik yang terjadi antara warga di Desa Bebar Barat dan Desa Kumur di Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Konflik tersebut telah mengakibatkan korban luka dari kedua belah pihak.

“Kami mendesak semua pihak untuk mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif menghentikan segala bentuk kekerasan. Konflik ini tidak akan menyelesaikan masalah, justru menambah luka bagi seluruh masyarakat,” kata Loimalitna.

Loimalitna menekankan pentingnya peran tokoh adat dan pemimpin masyarakat untuk duduk bersama membicarakan jalan keluar yang lebih bermartabat. “Ini adalah tanah leluhur kita bersama, jangan sampai konflik merusak ikatan persaudaraan orang sudara yang telah terjalin selama bertahun-tahun,” ujarnya.

“Bersatulah dan berdamailah, karena hanya dengan persatuan, dan perdamaian Indonesia akan tetap berdiri tegak sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur,” lanjutnya.

Loimalitna berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengutamakan kepentingan bersama. “Mari kita kembalikan suasana damai di tanah Maluku Barat Daya. Konflik hanya akan menghambat pembangunan daerah kita,” pungkas Loimalitna.

Seperti diberitakan, insiden tersebut mengakibatkan satu warga Desa Bebar Barat mengalami luka akibat panah dan dua orang warga Desa Kumur terluka akibat tembakan senapan angin. Para korban itu kemudian menjalani perawatan di Puskesmas setempat.

  • Related Posts

    Said Iqbal: Buruh Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan Catatan, Soroti Penangguhan Upah, Pemagangan, dan Cadangan Pesangon

    KN-Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan catatan. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Oktober…

    KEPUTUSAN SIDANG MK TENTANG GUGATAN DENNY INDRAYANA Cs

    HASIL PUTUSAN MK MALAM INI, Selasa 6 Oktober 2026 jam 20.00 WIB – Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : AMAR PUTUSAN : PERMOHONAN TIDAK DAPAT DITERIMA. Ketua MK Suhartoyo ketok : “Mengabulkan eksepsi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *