KN-JAKARTA, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji ulang mekanisme restitusi pajak. Kebijakan pengembalian kelebihan bayar pajak akan diperketat karena diduga menjadi salah satu sumber kebocoran penerimaan negara.
Ia mengatakan nilai restitusi yang digelontorkan negara setiap tahun tidak kecil. Pada 2025, jumlahnya mencapai Rp 361,5 triliun atau naik 35,9 persen dibanding pada 2024. Purbaya juga menyebutkan laporan restitusi yang diterimanya belum cukup jelas dari bulan ke bulan sehingga menimbulkan kecurigaan adanya potensi kebocoran.
Rencana Purbaya itu didukung Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Menurut dia, dengan menahan restitusi, negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan dalam jumlah tersebut, bahkan bila perlu pembayaran restitusi ditunda.
Namun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mewanti-wanti agar rencana penahanan restitusi itu dikaji ulang dengan cermat dan hati-hati. Sebab, kebijakan itu akan berdampak luas terhadap kinerja dunia usaha nasional.
Pelaku usaha menilai rencana pemerintah menahan dana restitusi pajak bakal memicu keraguan investor terhadap kepastian hukum dan minat investasi.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Saleh Husin mengatakan restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara.
“Kebijakan pemerintah perlu memberikan ketenangan dan kepastian berusaha. Sebab, dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini, pengusaha harus menjaga keberlanjutan usaha untuk mempertahankan karyawan, membuka lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,’ katanya.
Foto: Foto: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, sumber: Dok. Kemenkeu







