MENGAPA PENGADILAN TIDAK MEMATUHI SOSIAL DISTANCING

Foto: Andi Naja FP Paraga (Penulis)

Oleh: Andi Naja FP Paraga

Stramed, Kamis,14 Mei 2020 Agenda Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang Perdata dari Pagi hingga Siang hingga Sidang Pidana dari Siang hingga sore hari tetap berjalan. Padatnya Agenda Sidang membuat hilir mudik manusia di Pengadilan tersebut sangat ramai dan tentu tanpa Social Distancing.

Amin Telambanua.SH salah seorang Pengacara yang memiliki agenda Sidang pada hari tersebut sangat mengeluhkan masalah ini mengingat masa PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar masih diberlakukan di Jakarta. Menurutnya Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun mengeluhkan peristiwa ini.’ Sidang-sidang berikutnya tidak boleh terjadi seperti’Ujar Kepala PN Jakarta Pusat.

Lain di PN Jakarta Pusat lain pula di PN Bekasi. Pengadilan Negeri Bekasi justru memberlakukan Social Distancing sehingga suasana di Pengadilan tidak ramai. Menurutnya bersidang di PN Bekasi ditengah wabah pandemi Covid 19 sudah memenuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Social Distancing yang ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah kota/kabupaten.’ Sebaiknya kita mengikuti pola di Pengadilan Bekasi saja’ Ujar Amin Telambanua,SH.

Lembaga Yudikatif khususnya Lembaga Peradilan semestinya mengetatkan pelaksanaan PSBB dan Social Distancing baik di Peradilan Umum maupun Peradilan Hubungan Industrial(PHI). Sejumlah Pengacara yang bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial pun mengharapkan agar di semua Pengadilan memberlakukan Social Distancing dan PSBB yang ketat. Mahkamah Agung RI sebagai Pemegang Otoritas Tertinggi pada Lembaga Peradilan memang harus menyoroti persoalan ini dengan serius.

Padatnya Agenda Persidangan dan banyaknya kasus Perdata hingga Pidana di Tanah Air juga sesungguhnya membuktikan penyelesaian permasalahan diluar lembaga peradilan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Khusus itu Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial Peran Lembaga Bipartit dan Tripartit memang harus optimal. Peran Para Mediator untuk menyelesaikan perselisihan ditingkat sidang mediasi diharapkan bisa menciptakan Solusi Win-Win Solution bagi pihak pihak yang berselisih sehingga perselisihan tak harus sampai kepada Pengadilan Hubungan Industrial.(ANFPP150520)

Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Related Posts

China pemberi hutang terbanyak ke Pakistan, Indonesia dan Turki

KN. Ketergantungan ekonomi sejumlah negara mayoritas muslim terhadap China kian menjadi sorotan global. Tiga di antaranya Pakistan, Indonesia, dan Turki tercatat memiliki utang jumbo ke Negeri Tirai Bambu, sebagian besar…

Jerman : Israel membunuhi rakyat sipil bukan perang melawan Hamas

KN. Kanselir Jerman Friedrich Merz menyebut rentetan serangan Israel baru-baru ini di Jalur Gaza yang memicu korban kemanusiaan pada warga sipil, tidak dapat lagi dibenarkan sebagai perang melawan Hamas. Merz,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *