KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua petinggi perusahaan travel haji menyusul pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengurusan kuota ibadah haji Indonesia periode 2023–2024.
Kedua tersangka baru yang dijebloskan ke sel tahanan adalah Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia/Kesthuri).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6/2026), yang dipimpin oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein.
Ditahan Selama 20 Hari Pertama
Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada hari yang sama.
“Penyidik menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Juni 2026,” ujar Taufik.
Taufik menambahkan, langkah penahanan ini diambil demi kepentingan penyidikan serta mengantisipasi adanya potensi penghilangan barang bukti atau upaya lain yang dapat menghambat proses hukum.
Peran Tersangka dan Modus “Akal-akalan” Kuota Tambahan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara induk yang sebelumnya telah menyeret dua tersangka lain.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, Ismail dan Asrul diduga kuat terlibat aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang menabrak aturan perundang-undangan.
KPK menduga kedua tersangka bersama Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sempat menggelar pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas maksimal 8% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Siasat tersebut melahirkan kebijakan pembagian kuota tambahan haji dengan skema sepihak:
50% untuk Haji Reguler
50% untuk Haji Khusus
Setelah kebijakan “bagi dua” itu berjalan, kedua tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyalurkan kuota haji khusus tambahan tersebut ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour serta kelompok travel di bawah naungan Asosiasi Kesthuri.
“Pengaturan itu termasuk pemberian kuota percepatan keberangkatan atau kuota T0, yang kita tahu memiliki nilai ekonomi sangat tinggi bagi para penyelenggara ibadah haji khusus,” jelas Taufik.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan yang merugikan tata kelola penyelenggaraan haji negara tersebut, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara yang berat.






