Foto: Orgenes Wonggor/Rike M
Stramed-Jakarta. Memang kita menolak RUU karena 2 % diberikan kepada Papua Barat, sehingga kita berjuang supaya ukurannya harus ditambah, 3 % atau 5 % untuk mencukupi. Kemudian bicara tentang kewenangan yang lain harus diberikan kepada Provinsi Papua Barat seperti kewenangan mengenai kepegawaian, orang asli Papua agar diberikan kesempatan bisa menjadi Bupati di Kabupaten.
Demikian dikemukakan Orgenes Wonggor kepada Redaksi di Jakarta belum lama ini seraya menambahkan, berkaitan dengan penerimaan pegawai, kewenangan harus diberikan kepada daerah untuk bisa menerima 80 % orang asli Papua, dan kemudian 20 % adalah pemuda-pemuda dari seluruh nusantara, termasuk berkaitan dengan jabatan-jabatan terpenting di daerah, baik di tempat vital, harus diberikan kesempatan kepada orang asli Papua.
Kemudian penerimaan tentara maupun kepolisian hartus diberi kesempatan kepada orang asli Papua. Dan ini tidak hanya bicara berkaitan dengan urusan keuangan saja, tetapi juga bagaimana kewenangan juga harus diberikan kepada daerah.
“Kemudian stakeholder juga bagaimana mengenai pembentukan partai lokal dari Papua. Artinya kalau di daerah Aceh begitu maju partai lokalnya, tapi di Papua sama sekali tidak ada. Dan ini juga nanti akan kita bicarakan dalam revisi undang-undang otsus itu,” ujar Ketua DPRD Papua Barat ini.
Terkait, masih minim usulan K/L terkait revisi ini kepada Kemendagri, Wonggor menyatakan, masalah ini sudah disentuh baik di eksekutif, kemudian DPRD Papua Barat sudah membentuk tim perumus yang sudah bekerja, dan itu sudah beberapa kali bertemu dengan tim dari eksekutif, dan kalau sudah selesai akan dibawa ke pusat.
“Otonomi khusus memberikan harapan sangat besar sekali, selama ini sangat sulit sekali bagi rakyat Papua, dan pasti akan ada kelompok yang menyatakan bahwa UU Otsus sudah berhasil, tapi kalau mau melihat dana yang cukup besar dari pusat kepada daerah, dan pasti dampaknya juga ada, dan besar untuk daerah,” jelasnya (Red).