KN-JAKARTA – Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional.
Langkah ini dinilai memperkuat supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menilai KUHAP baru hadir sebagai langkah korektif dan penyempurnaan atas regulasi terdahulu. Langkah ini ditempuh melalui proses harmonisasi yang matang dengan mempertimbangkan dinamika hukum terkini, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/07/2026).
Koreksi Terhadap Aturan Lama & Putusan MK
Salah satu poin penting yang disoroti oleh Rullyandi adalah penyesuaian terhadap Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut sebelumnya mengatur kewajiban dilakukannya pemeriksaan calon tersangka sebelum status tersangka resmi disematkan.
Namun, aturan tersebut lahir di bawah rezim KUHAP lama dan kini telah disempurnakan demi efektivitas penegakan hukum.
“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelas Rullyandi.
Dua Alat Bukti Sah Jadi Kunci Utama
Dalam KUHAP baru, syarat penetapan tersangka kini diatur secara tegas dan lugas demi menjamin kepastian hukum. Penyidik kini dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka begitu mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, tanpa diwajibkan memeriksa calon tersangka terlebih dahulu.
Ketentuan krusial ini secara eksplisit tertuang dalam:
Pasal 1 angka 31 KUHAP Baru
Pasal 90 ayat (1) KUHAP Baru
“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” tuturnya.
Poin Kunci Perubahan Aturan Prosedur:
Bukan Lagi Syarat Mutlak: Pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status tersangka (sebagaimana praktik pasca-Putusan MK 2014) kini tidak lagi menjadi keharusan sepanjang standar alat bukti terpenuhi.
Fokus Kekuatan Alat Bukti: Jika penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti sah, proses penetapan tersangka dapat langsung dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
Efisiensi Penyidikan: Memangkas birokrasi prosedur hukum tanpa mengabaikan asas kehati-hatian dalam pembuktian.
Menyeimbangkan Hak Warga Negara dan Efektivitas Hukum
Rullyandi menegaskan bahwa perubahan ini tidak lantas mengikis perlindungan terhadap hak asasi manusia. Justru, pembaruan KUHAP dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan keseimbangan yang sehat antara hak warga negara dan efektivitas penegakan hukum di lapangan.
“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.







