KN-JAKARTA — Kepastian nasib belasan ribu calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) hingga pertengahan September 2026 masih tidak jelas. Meski telah menyelesaikan pelatihan bela negara dan manajerial sejak awal Agustus lalu, para calon manajer belum juga menerima Surat Keputusan (SK) penempatan maupun kejelasan gaji.
Beberapa poin utama terkait polemik penempatan manajer KDMP meliputi:
- Janji Penempatan Mundur: Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya menjanjikan sekitar 30.000 calon manajer mulai bertugas pada pekan pertama Agustus 2026. Namun, target tersebut meleset dan kini dijanjikan paling lambat pada 25 September 2026.
- Terhimpit Masalah Ekonomi: Banyak peserta nekat mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan lama demi mengikuti pelatihan selama 45 hari. Tanpa kepastian SK dan penghasilan selama hampir dua bulan, para calon manajer mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
- Belum Memiliki Dasar Hukum: Peneliti senior Center of Economic and Law Studies (Celios), Isnawati Hidayah, menyoroti belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola operasional KDMP. Tanpa Perpres ini, penempatan para manajer dinilai tidak sah secara hukum dan berisiko membuat janji upah tidak bisa dicairkan.
- Dugaan Sabotase & Progres Fisik: Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menduga ada upaya sabotase di balik lambatnya proses penempatan. Sementara itu, dari target 35.000 unit fasilitas KDMP yang dibangun pemerintah, baru sekitar 14.000 unit yang dinyatakan rampung.
Pemerintah menyatakan proses verifikasi lapangan masih berjalan hingga 20 September 2026 sebelum pengumuman resmi mengenai operasional, penempatan, dan penggajian disampaikan kepada para calon manajer.








