Pemerintah Resmi Terapkan PP Tunas

KN-JAKARTA, Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).

Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif.

“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Foto: Menkomdigi, Meutya Hafid, sumber foto, Antara

Related Posts

TTI Bongkar Praktik “Bau Tak Sedap” di OPD Aceh: Paket Pokir DPRA Diduga Jadi Ajang Setoran Fee

KN-BANDA ACEH – Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengeluarkan pernyataan keras terkait karut-marut pengelolaan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Aceh. TTI menengarai hampir seluruh pengadaan…

Alarm Lingkungan: Perusahaan “Raport Merah” di Aceh Meningkat, Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan

KN-BANDA ACEH – Kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Provinsi Aceh menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) periode 2024-2025, jumlah perusahaan yang mendapat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *