Pemko Banda Aceh Tutup Daycare Tak Berizin Buntut Kasus Kekerasan Anak

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas menyikapi kasus kekerasan terhadap balita yang terjadi di Babypreneur Day Care, Kecamatan Syiah Kuala. Selain menghentikan operasional lembaga tersebut, Pemko Banda Aceh mengungkapkan bahwa tempat penitipan anak itu selama ini beroperasi tanpa izin resmi.

​Hasil Investigasi dan Kronologi Kejadian

​Berdasarkan hasil asesmen dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, korban diketahui merupakan balita perempuan berinisial R yang baru berusia 18 bulan.

​Rekaman CCTV menunjukkan tindakan kekerasan dilakukan beberapa kali oleh oknum pengasuh. Ironisnya, saat kejadian berlangsung, terdapat pengasuh lain di lokasi namun mereka tidak melakukan tindakan pencegahan atau teguran terhadap pelaku.

​”Wali Kota Banda Aceh telah mengeluarkan instruksi agar operasional daycare tersebut dihentikan. Berdasarkan pemeriksaan DPMPTSP, lembaga ini tidak memiliki izin operasional,” tegas pernyataan resmi Pemko Banda Aceh.

​Tindakan Terhadap Pelaku dan Pengelola

​Pihak pengelola dilaporkan telah memberhentikan terduga pelaku secara tidak hormat. Selain itu, dua pengasuh lainnya yang berada di lokasi juga diberhentikan sementara karena dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

​Meski pihak pengelola mengklaim masalah telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan keluarga korban, Pemko Banda Aceh tetap menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas. Hingga saat ini, pemerintah masih mengupayakan akses komunikasi langsung dengan orang tua korban untuk memberikan pendampingan psikososial.

​Langkah Strategis Pemerintah

​Sebagai tindak lanjut dari insiden memilukan ini, Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan serangkaian langkah darurat:

  • Pendampingan Korban: DP3AP2KB siap memberikan layanan psikososial dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengawalan kasus hukum.
  • Pemanggilan Pemilik: Pemko akan memanggil pihak yayasan/pemilik untuk dimintai pertanggungjawaban terkait standar layanan dan pengawasan internal.
  • Audit Menyeluruh: Pemerintah tengah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap izin serta standar perlindungan anak di seluruh daycare dan sarana pendidikan anak di wilayah Banda Aceh.

​Imbauan bagi Masyarakat

​Pemko Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarluaskan rekaman CCTV atau konten yang melibatkan identitas anak demi melindungi privasi dan masa depan korban.

​”Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di Banda Aceh. Kami berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup pernyataan tersebut.

  • Related Posts

    DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital

    KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Sepanjang periode 1…

    KKJ ACEH KUTUK KEKERASAN YANG MENIMPA JURNALIS SAAT MELIPUT REPRESIFITAS APARAT KEAMANAN TERHADAP PESERTA AKSI PENOLAKAN PERGUB JKA

    KN-Banda Aceh, Sejumlah jurnalis di Banda Aceh mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian sewaktu aparat keamanan mengambil tindakan represif terhadap peserta aksi demonstrasi yang mendesak pencabutan Pergub No. 2 Tahun…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *