APDESI Aceh Utara Apresiasi Bupati: Anggaran Publikasi Desa Kini Miliki Payung Hukum

KN-LHOKSUKON — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Aceh Utara atas terbitnya regulasi yang mengatur kepastian hukum terkait pengelolaan anggaran publikasi desa.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), yang menjadi dasar teknis penganggaran publikasi di tingkat desa.

Kunci Transparansi dan Keterbukaan Informasi
​Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah maju dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di 852 gampong di Aceh Utara. Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara di Gerudong Kupi, Minggu (26/4/2026).

“Publikasi desa menjadi kunci transparansi. Masyarakat berhak mengetahui program dan capaian pembangunan di gampong,” ujar Al Halim.

Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran publikasi dalam APBG Tahun 2026 merupakan bentuk pertanggungjawaban publik. Namun, ia menekankan bahwa anggaran tersebut merupakan biaya jasa profesional, bukan pemberian cuma-cuma.

“Anggaran ini bukan ‘jatah’, melainkan biaya jasa publikasi agar kegiatan desa dapat disampaikan kepada masyarakat. Ini adalah kerja sama berbasis kinerja,” tegasnya.

Landasan Hukum yang Kuat
​Kebijakan penganggaran publikasi ini merujuk pada beberapa aturan perundang-undangan, di antaranya:
​UUD 1945 Pasal 28F tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
​Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Sinergi dengan Insan Pers
​Menanggapi hal tersebut, Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan kesiapan insan pers untuk mendukung pembangunan desa melalui pemberitaan yang profesional dan akurat.

“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan kepada publik secara akurat. Kerja jurnalistik yang kami lakukan sepenuhnya berbasis pada kinerja profesional,” kata Marzuki.

Sebagai langkah tindak lanjut, APDESI meminta forum kecamatan untuk segera meneruskan arahan ini kepada seluruh Geuchik (Kepala Desa) di Aceh Utara agar kebijakan publikasi ini segera dimasukkan dalam perencanaan APBG tahun depan.

Sinergi antara pemerintah gampong dan media diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan informatif bagi seluruh masyarakat.

  • Related Posts

    UNTUK MEMPERCEPAT PEMBAHASAN UU YANG BERKAITAN DENGAN PERAMPASAN ASET DIBUATKAN “OMNIBUS LAW” DAN TIDAK PERLU HUKUM ACARA BARU, INI TINDAK PIDANA KHUSUS

    NAH… INI SOLUSI CERDAS… IDE “OMNIBUS LAW” UNTUK PERAMPASAN ASET : ​MARI KITA BEDAH BERSAMA GAGASAN TSB : ​I. KENAPA GAGASAN TSB MASUK AKAL? ​A. MEMPERCEPAT 15 TAHUN JADI 1…

    PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET SEJAK 2011 S/D 2026 BELUM KUNJUNG SELESAI oleh Marsda Purn Sobandi Parto

    PERTANYAANYA ADALAH : 1. APA MASALAHNYA? 2. KENAPA DEMIKIAN ? 3. SEJAUH MANA DPR RI KONSEN DLM PEMBERANTASAN KORUPSI ? 4. KENAPA PEMERINTAH TIDAK MENGELUARKAN PERPPU DEMI TERLAKSANANYA PERAMPASAN ASET?…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *