PERMAHI Aceh Kritik DPRA: Anggaran Pokir Harus Transparan dan Berpihak pada Korban Bencana

KN-BANDA ACEH, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mereka menilai lembaga legislatif tersebut belum menunjukkan keberpihakan nyata dalam menangani pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.

Ketua PERMAHI Aceh, Rifqi Maulana, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi warga terdampak yang hingga kini dilaporkan masih banyak bertahan di tenda-tenda darurat dengan proses pemulihan ekonomi yang berjalan lambat.

Pertanyakan Arah Anggaran Pokir
​Rifqi menyoroti pengelolaan anggaran daerah, khususnya dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan. Meski Pokir memiliki dasar hukum yang sah sebagai hasil serap aspirasi masyarakat melalui reses, namun transparansinya masih menjadi tanda tanya besar di mata publik.

“Pokir itu dari rakyat. Tapi kalau datanya tidak dibuka, masyarakat tidak tahu anggaran itu benar-benar dipakai untuk siapa dan untuk apa. Masalahnya hari ini bukan soal sah atau tidak sah secara hukum, tapi ke mana arah anggaran itu?” ujar Rifqi Maulana dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Cermin Lemahnya Pengawasan
​Menurut Rifqi, fakta bahwa masyarakat masih berjuang sendiri di lapangan merupakan indikator bahwa fungsi pengawasan dan penganggaran DPRA belum maksimal. Ia menilai seharusnya anggaran, termasuk yang bersumber dari Pokir, diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak para korban bencana.

Kondisi Lapangan: Korban bencana masih bertahan di tenda darurat.
​Pemulihan Ekonomi: Berjalan lambat dan belum menyentuh akar masalah.
​Transparansi: Data penerima manfaat dan jenis program Pokir dinilai masih tertutup.

“Kalau memang Pokir itu lahir dari aspirasi rakyat, maka logikanya hari ini harus diarahkan untuk korban bencana. Jangan sampai masyarakat lama di tenda, tapi anggaran jalan terus tanpa arah yang jelas,” tegasnya.

Dorong Keterbukaan Data
​Menghindari kecurigaan publik, PERMAHI Aceh mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh untuk membuka data Pokir secara menyeluruh ke publik. Keterbukaan ini mencakup besaran anggaran, detail program kegiatan, hingga siapa saja penerima manfaatnya.

Rifqi menegaskan bahwa klaim Pokir sebagai representasi aspirasi masyarakat jangan hanya berhenti pada narasi normatif saja. Harus ada langkah konkret berupa keterbukaan informasi agar publik dapat melakukan pengawasan secara objektif.

“Bukan untuk menyalahkan, tapi supaya jelas. Kalau transparan, publik juga bisa ikut mengawasi. Di situlah sebenarnya ukuran keberpihakan pemerintah dan legislatif kepada rakyat,” tutup Rifqi.

 

Foto: Ketua PERMAHI Aceh, Rifqi Maulana, sumber foto: Radar Aceh

  • Related Posts

    Partai Buruh dan KSPI Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

    KN-JAKARTA — Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober 2026. Target tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh…

    KSP-PB dan KSPB: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat

    KN-Jakarta, Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus tetap diupayakan untuk disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *