Polda Kepri Bongkar 41 Kasus Narkoba: Ribuan Ekstasi Hingga Liquid Vape “Etomidate” Dimusnahkan

KN-BATAM, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/4/2026), Polda Kepri memaparkan keberhasilan pengungkapan 41 kasus narkoba sekaligus memusnahkan barang bukti sitaan dalam skala besar.

​Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras periode 12 Februari hingga 7 April 2026. Sebanyak 58 tersangka, yang terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan, berhasil diamankan.

Jaringan Lapas dan Tren Narkotika Jenis Baru

​Dari puluhan kasus tersebut, terdapat beberapa pengungkapan yang menjadi sorotan utama. Salah satunya adalah keterlibatan jaringan narapidana di dalam Lapas.

    • Pasutri Kurir: Penangkapan pasangan suami-istri berinisial AY dan NS di Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu yang dikendalikan oleh anak mereka dari balik jeruji besi.
    • Tren Liquid Vape: Penggagalan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 pieces vape yang mengandung zat Etomidate di wilayah Sagulung.

​“Kepolisian berhasil menyita total barang bukti berupa 1.732,25 gram sabu, 18.403 butir ekstasi, 2.568 pcs Etomidate, dan 162,36 gram Happy Water,” jelas Kombes Pol. Nona Pricillia.

Pemusnahan Menggunakan Insinerator

​Sebagai bentuk transparansi, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang telah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.

​Pemusnahan dilakukan menggunakan alat Incinerator bersuhu tinggi milik BNNP Kepri untuk memastikan seluruh zat terlarang habis terbakar tanpa menyisakan residu berbahaya. Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

      1. Sabu Kristal: 1.828,56 gram.
      2. Ekstasi: 18.129 butir.
      3. Etomidate (Liquid Vape): 2.529 pcs.

Menyelamatkan 30 Ribu Jiwa

​Kombes Pol. Suyono menegaskan bahwa dengan pengungkapan ini, Polda Kepri diestimasikan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.

​“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta KUHP baru. Ancaman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Suyono.

Imbauan Masyarakat

​Di akhir acara, Polda Kepri mengajak masyarakat untuk aktif dalam program P4GN. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui:

      • Call Center 110 (Aktif 24 Jam).
      • Aplikasi Polri Super Apps.

​Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Bidpropam Polda Kepri, GRANAT, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, serta penasihat hukum.

Related Posts

Forum LMK Asean Lahirkan Empat Kesepakatan Tata Kelola Royalti Digital

KN-BALI, Forum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ASEAN atau ASEAN Collective Management Collective Organizations (CMO) telah melahirkan empat kesepakatan terkait strategi kolaborasi tata kelola royalti digital atau Bali Joint Statement. Kesepakatan…

KPK Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN

KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap rencana pengadaan kendaraan bermotor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). KPK mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *