KN. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, kecelakaan kapal seperti kapal tenggelam, terbakar, tubrukan, dan kandas merupakan tanggung jawab nakhoda, kecuali dapat dibuktikan lain.
Kapal Motor Penumpang (KMP) Barcelona V yang melayani rute Talaud–Manado dilaporkan terbakar hebat saat melintas di perairan sekitar Pulau Talise. KMP Barcelona 5 diketahui mengangkut ratusan penumpang dan 15 anak buah kapal (ABK), dan bertolak dari Pelabuhan Melonguane, Kepulauan Talaud menuju Manado.
Dalam perjalanannya, kapal sempat berlindung di Pelabuhan Lirung karena cuaca buruk, dan kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 01.00 WITA. Namun, saat memasuki perairan Pulau Talise sekitar pukul 14.00 WITA, kapal mengalami kebakaran hebat di bagian buritan, sehingga disebut memicu kepanikan para penumpang.
Kepanikan melanda penumpang, sebagian dari mereka nekat melompat ke laut demi menyelamatkan diri. Dalam sebuah video yang disiarkan langsung oleh salah satu penumpang, terlihat kobaran api membesar di bagian atas kapal. Asap pekat membumbung tinggi, sementara suara teriakan penumpang terdengar jelas di latar.
Di luar peristiwa tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan kapal menurut hukum? Mengutip jawaban dari AIlex Hukumonline, tanggung jawab atas kecelakaan kapal pada prinsipnya berada pada nakhoda, kecuali dapat dibuktikan lain, serta dapat melibatkan operator, pemilik kapal, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, kecelakaan kapal seperti kapal tenggelam, terbakar, tubrukan, dan kandas merupakan tanggung jawab nakhoda, kecuali dapat dibuktikan lain.
Penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024, menegaskan bahwa kecelakaan kapal merupakan tanggung jawab nakhoda, kecuali dapat dibuktikan bahwa nakhoda telah melakukan upaya dan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, kecelakaan kapal seperti kapal tenggelam, terbakar, tubrukan, dan kandas merupakan tanggung jawab nakhoda, kecuali dapat dibuktikan lain.
Selain nakhoda, operator dan/atau pemilik kapal juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kapal, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian nakhoda, perwira kapal, operator, pemilik kapal, dan/atau pejabat berwenang (Pasal 251 dan Pasal 253 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008).
Jika kecelakaan kapal menimbulkan kerugian terhadap penumpang, barang, atau pihak ketiga, perusahaan angkutan di perairan juga bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
Evakuasi Penumpang
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI membantu proses evakuasi penumpang KMP Barcelona 5. Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (20/7), Bakamla RI mengerahkan KN Gajah Laut-404 dan HSC 32-03 untuk mengevakuasi para korban tragedi tersebut.
KN Gajah Laut-404 yang dikomandani Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, dan unsur HSC 32-03 Zona Tengah Manado itu diberangkatkan dari Pangkalan Serei Likupang Barat. Mereka bergerak bersama kapal dari instansi seperti Basarnas, Satpolair, PSDKP Bitung, dan lainnya.
Kepala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Teguh Prasetya mengatakan unsur Bakamla RI akan terus siaga untuk membantu penanganan darurat laut, dan mengawal kelanjutan proses evakuasi serta pencarian korban apabila masih diperlukan.
“Tim Bakamla RI akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan seluruh korban, dan mendukung penuh proses evakuasi hingga tuntas,” ujar Teguh seperti dilansir Antara.








