Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh: JKA Adalah Marwah Rakyat, Jangan Disunat karena Dana Otsus Turun

KN-BANDA ACEH, Rencana perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dijadwalkan mulai berlaku Mei 2026 terus menuai gelombang kritik. Kebijakan yang akan membatasi penerima manfaat hanya pada kelompok ekonomi desil 6 dan 7 ini dinilai mencederai hak dasar warga Aceh.

​Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan simbol marwah dan komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin kesehatan seluruh rakyatnya secara inklusif.

Peringatan terhadap Janji Politik

​Tuanku Muhammad mengingatkan pemerintah agar tetap setia pada komitmen politik yang pernah disampaikan kepada masyarakat. Ia menyoroti visi pasangan pemimpin Aceh saat ini, termasuk semangat yang diusung pasangan Mualem–Dek Fad, yang menekankan perlindungan menyeluruh bagi rakyat Aceh.

​“Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dan politik. Jangan sampai apa yang dijanjikan kepada rakyat justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil. JKA adalah marwah rakyat Aceh yang lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan daerah kita,” tegas Tuanku Muhammad.

Aspek Hukum: Pergub Tidak Boleh Tabrak Qanun

​Dari sisi regulasi, politisi ini menekankan bahwa secara hierarki, Qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub). Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 telah mengamanatkan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh penduduk Aceh tanpa terkecuali.

​“Pergub sebagai aturan turunan tidak boleh mengurangi substansi Qanun. Jika JKA dipangkas melalui Pergub, ini melanggar konsistensi hukum dan menciptakan ketidakadilan,” jelasnya.

Dampak Nyata Pasca-Bencana

​Pembatasan berbasis desil ekonomi dianggap berisiko tinggi menciptakan kesenjangan baru. Terlebih lagi, Aceh baru saja dihantam musibah banjir dan tanah longsor pada akhir tahun 2025 lalu yang secara signifikan mengubah status ekonomi banyak warga dari kategori mampu menjadi rentan.

​Tuanku Muhammad memberikan beberapa poin solusi alternatif bagi pemerintah:

  • Optimalisasi Anggaran: Memangkas belanja daerah di sektor lain yang kurang mendesak daripada menyentuh sektor kesehatan.
  • Kolaborasi Lintas Sektor: Membangun koordinasi yang kuat dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat untuk mencari solusi fiskal.
  • Efisiensi Belanja: Melakukan penghematan pada pos anggaran birokrasi, bukan pada hak dasar rakyat.

Dorong Kajian Ulang

​Menutup keterangannya, Tuanku Muhammad mendesak Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang komprehensif dengan melibatkan DPRK, akademisi, dan elemen masyarakat sipil sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan pada Mei mendatang.

​“Keputusan besar ini harus mendengar suara rakyat. Kalau pemerintah sedang kurang anggaran, pangkas saja hal lain. Jangan melirik JKA yang selama ini sudah sangat membantu rakyat Aceh,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, Foto/ ROJA/Pos Aceh

Related Posts

DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan, Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Ruang Digital

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat upaya pelindungan hak cipta di ranah digital melalui penanganan situs pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Sepanjang periode 1…

KKJ ACEH KUTUK KEKERASAN YANG MENIMPA JURNALIS SAAT MELIPUT REPRESIFITAS APARAT KEAMANAN TERHADAP PESERTA AKSI PENOLAKAN PERGUB JKA

KN-Banda Aceh, Sejumlah jurnalis di Banda Aceh mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian sewaktu aparat keamanan mengambil tindakan represif terhadap peserta aksi demonstrasi yang mendesak pencabutan Pergub No. 2 Tahun…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *