Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh: JKA Adalah Marwah Rakyat, Jangan Disunat karena Dana Otsus Turun

KN-BANDA ACEH, Rencana perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dijadwalkan mulai berlaku Mei 2026 terus menuai gelombang kritik. Kebijakan yang akan membatasi penerima manfaat hanya pada kelompok ekonomi desil 6 dan 7 ini dinilai mencederai hak dasar warga Aceh.

​Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program bantuan sosial, melainkan simbol marwah dan komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin kesehatan seluruh rakyatnya secara inklusif.

Peringatan terhadap Janji Politik

​Tuanku Muhammad mengingatkan pemerintah agar tetap setia pada komitmen politik yang pernah disampaikan kepada masyarakat. Ia menyoroti visi pasangan pemimpin Aceh saat ini, termasuk semangat yang diusung pasangan Mualem–Dek Fad, yang menekankan perlindungan menyeluruh bagi rakyat Aceh.

​“Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dan politik. Jangan sampai apa yang dijanjikan kepada rakyat justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil. JKA adalah marwah rakyat Aceh yang lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan daerah kita,” tegas Tuanku Muhammad.

Aspek Hukum: Pergub Tidak Boleh Tabrak Qanun

​Dari sisi regulasi, politisi ini menekankan bahwa secara hierarki, Qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub). Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 telah mengamanatkan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh penduduk Aceh tanpa terkecuali.

​“Pergub sebagai aturan turunan tidak boleh mengurangi substansi Qanun. Jika JKA dipangkas melalui Pergub, ini melanggar konsistensi hukum dan menciptakan ketidakadilan,” jelasnya.

Dampak Nyata Pasca-Bencana

​Pembatasan berbasis desil ekonomi dianggap berisiko tinggi menciptakan kesenjangan baru. Terlebih lagi, Aceh baru saja dihantam musibah banjir dan tanah longsor pada akhir tahun 2025 lalu yang secara signifikan mengubah status ekonomi banyak warga dari kategori mampu menjadi rentan.

​Tuanku Muhammad memberikan beberapa poin solusi alternatif bagi pemerintah:

  • Optimalisasi Anggaran: Memangkas belanja daerah di sektor lain yang kurang mendesak daripada menyentuh sektor kesehatan.
  • Kolaborasi Lintas Sektor: Membangun koordinasi yang kuat dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat untuk mencari solusi fiskal.
  • Efisiensi Belanja: Melakukan penghematan pada pos anggaran birokrasi, bukan pada hak dasar rakyat.

Dorong Kajian Ulang

​Menutup keterangannya, Tuanku Muhammad mendesak Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang komprehensif dengan melibatkan DPRK, akademisi, dan elemen masyarakat sipil sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan pada Mei mendatang.

​“Keputusan besar ini harus mendengar suara rakyat. Kalau pemerintah sedang kurang anggaran, pangkas saja hal lain. Jangan melirik JKA yang selama ini sudah sangat membantu rakyat Aceh,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, Foto/ ROJA/Pos Aceh

Related Posts

Forum LMK Asean Lahirkan Empat Kesepakatan Tata Kelola Royalti Digital

KN-BALI, Forum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ASEAN atau ASEAN Collective Management Collective Organizations (CMO) telah melahirkan empat kesepakatan terkait strategi kolaborasi tata kelola royalti digital atau Bali Joint Statement. Kesepakatan…

KPK Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN

KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap rencana pengadaan kendaraan bermotor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). KPK mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *