KN-JAKARTA – Efektivitas kucuran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejak tahun 2008 kerap menuai pertanyaan sinis, terutama saat dikaitkan dengan isu kemiskinan dan pengangguran. Menjawab pandangan miring tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan bahwa Dana Otsus dan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan instrumen krusial bagi kesejahteraan masyarakat Serambi Mekkah.
Pernyataan tersebut disampaikan M. Nasir saat menerima Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai Tokoh Inspiratif Nasional 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
“Dana Otsus adalah instrumen penting dalam menekan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Aceh. Itulah sebabnya, Gubernur Mualem (Muzakir Manaf) berupaya keras memperjuangkan Dana Otsus,” ujar Nasir.
Komitmen Pemerintah Aceh dan Percepatan Revisi UUPA
Nasir mengungkapkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemerintah Aceh untuk fokus membantu percepatan revisi UUPA. Langkah strategis ini mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen, termasuk DPR Aceh dan komponen masyarakat.
Terkait tudingan bahwa Dana Otsus tidak berdampak pada penurunan kemiskinan, Sekda Aceh mengajak publik untuk melihat data dan fakta sejarah secara objektif.
Data Penurunan Angka Kemiskinan Aceh
Kondisi Awal (Pasca-Konflik & Tsunami): Angka kemiskinan resmi mencapai 28% (diperkirakan riilnya menyentuh 32% jika menghitung dampak tsunami).
Kondisi Saat Ini (2026): Angka kemiskinan berhasil ditekan hingga berada di kisaran 12%.
Total Penurunan: Berkurang sekitar 16% hingga 20% dalam kurun waktu 18 tahun.
Target 2030: Sesuai arah Pembangunan Nasional, Pemerintah Aceh membidik angka kemiskinan turun hingga 6%.
Untuk mencapai target ambisius tersebut, Pemerintah Aceh mengharapkan dukungan keberlanjutan Dana Otsus sebesar 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Hilirisasi Blok Andaman: Strategi Pangkas Pengangguran
Selain kemiskinan, revisi UUPA juga dirancang untuk menggerakkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sebagai motor penggerak lapangan kerja. Nasir menjelaskan hal ini sangat segaris dengan program hilirisasi Presiden Prabowo Subianto yang diterjemahkan ke dalam visi-misi pasangan Mualem – Dek Fadh (Fadhlullah).
Salah satu contoh konkretnya adalah pengelolaan minyak dan gas (migas) di Blok Andaman (Lapangan Gas Tengkulo). Saat ini, SKK Migas dan Mubadala Energy menginginkan agar gas dan kondensat diproses di atas kapal terapung (Floating Production Storage and Offloading/FPSO) di tengah laut, baru kemudian disalurkan ke Onshore Receiving Facilities (ORF) di KEK Arun, Lhokseumawe.
Namun, Gubernur Mualem secara tegas mendorong agar proses pengolahan sepenuhnya dilakukan di darat (KEK Arun).
Mengapa Pengolahan di Darat Lebih Menguntungkan?
|
Sektor Penilaian |
Fasilitas Terapung (FPSO) |
Fasilitas Darat (KEK Arun) |
|---|---|---|
|
Penyerapan Tenaga Kerja |
Sangat terbatas dan terisolasi di lepas pantai. |
Menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah jauh lebih besar. |
|
Dampak Industri |
Minim dampak ke industri lokal. |
Mengaktifkan industri pupuk dan petrokimia lokal. |
|
Dampak Ekonomi |
Terbatas pada sektor hulu. |
Memicu multiplier effect dan menumbuhkan sektor industri baru. |
“Jadi, Blok Andaman ini menjadi salah satu faktor yang akan berefek signifikan pada penurunan angka pengangguran di Aceh,” pungkas Nasir.
Foto: WaspadaAceh.com






