KN-JAYAPURA, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum di tanah Papua. Salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial N-M (Natan Matuan), yang kerap beroperasi di wilayah Yahukimo, kini memasuki babak baru dalam proses hukumnya.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik resmi melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan pada Kamis (26/2/2026).
Duduk Perkara dan Jeratan Hukum
Tersangka N-M diproses atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penyerahan Tahap II ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik Satgas ODC kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan.
Penegakan Hukum Profesional dan Terukur
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan transparansi tinggi.
Profesionalisme: Setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Akuntabilitas: Menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengembangan Kasus: Penyidik terus mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
“Garda terdepan penegakan hukum terhadap kelompok separatis dilakukan secara tegas dan terukur. Kami memastikan negara hadir untuk memberikan rasa aman,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.
Komitmen Menjaga Stabilitas Papua
Senada dengan Kaops, Wakapolrestabes sekaligus Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat Papua.
”Penindakan terhadap KKB adalah mandat untuk menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kami bergerak dalam bingkai legalitas demi kedaulatan NKRI,” tegas Kombes Pol. Adarma.
Imbauan Masyarakat:
Satgas ODC mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh spekulasi yang beredar, dan mempercayakan sepenuhnya proses peradilan kepada institusi yang berwenang demi terciptanya situasi Papua yang kondusif.
Foto: Tribrata News







