Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Limpahkan Tersangka KKB Yahukimo ke Kejaksaan

​KN-JAYAPURA, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum di tanah Papua. Salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial N-M (Natan Matuan), yang kerap beroperasi di wilayah Yahukimo, kini memasuki babak baru dalam proses hukumnya.
​

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik resmi melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan pada Kamis (26/2/2026).
​

Duduk Perkara dan Jeratan Hukum
​Tersangka N-M diproses atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
​Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
​Penyerahan Tahap II ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik Satgas ODC kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan.
​

Penegakan Hukum Profesional dan Terukur
​Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan transparansi tinggi.
​Profesionalisme: Setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
​Akuntabilitas: Menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
​Pengembangan Kasus: Penyidik terus mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
​

“Garda terdepan penegakan hukum terhadap kelompok separatis dilakukan secara tegas dan terukur. Kami memastikan negara hadir untuk memberikan rasa aman,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.
​

Komitmen Menjaga Stabilitas Papua
​Senada dengan Kaops, Wakapolrestabes sekaligus Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat Papua.
​”Penindakan terhadap KKB adalah mandat untuk menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kami bergerak dalam bingkai legalitas demi kedaulatan NKRI,” tegas Kombes Pol. Adarma.
​

Imbauan Masyarakat:
Satgas ODC mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh spekulasi yang beredar, dan mempercayakan sepenuhnya proses peradilan kepada institusi yang berwenang demi terciptanya situasi Papua yang kondusif.

​Foto: Tribrata News

Related Posts

​YLBHI Desak Pelaksanaan Putusan MK Soal Peradilan Militer Segera Dilakukan Tanpa Menunggu 2 Tahun

KN-JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan…

Polemik Ijazah Berlanjut, Politikus PSI Bandingkan Jokowi dengan Megawati, SBY, dan Prabowo

KN-JAKARTA — Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan pembelaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah bergulirnya polemik isu ijazah yang menyeret nama Jokowi dan Wakil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *