Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Limpahkan Tersangka KKB Yahukimo ke Kejaksaan

KN-JAYAPURA, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum di tanah Papua. Salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial N-M (Natan Matuan), yang kerap beroperasi di wilayah Yahukimo, kini memasuki babak baru dalam proses hukumnya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik resmi melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan pada Kamis (26/2/2026).

Duduk Perkara dan Jeratan Hukum
​Tersangka N-M diproses atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
​Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
​Penyerahan Tahap II ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik Satgas ODC kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan.

Penegakan Hukum Profesional dan Terukur
​Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan transparansi tinggi.
​Profesionalisme: Setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
​Akuntabilitas: Menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
​Pengembangan Kasus: Penyidik terus mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan kriminal lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

“Garda terdepan penegakan hukum terhadap kelompok separatis dilakukan secara tegas dan terukur. Kami memastikan negara hadir untuk memberikan rasa aman,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.

Komitmen Menjaga Stabilitas Papua
​Senada dengan Kaops, Wakapolrestabes sekaligus Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat Papua.
​”Penindakan terhadap KKB adalah mandat untuk menjaga ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kami bergerak dalam bingkai legalitas demi kedaulatan NKRI,” tegas Kombes Pol. Adarma.

Imbauan Masyarakat:
Satgas ODC mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh spekulasi yang beredar, dan mempercayakan sepenuhnya proses peradilan kepada institusi yang berwenang demi terciptanya situasi Papua yang kondusif.

​Foto: Tribrata News

Related Posts

Tanggulangi Banjir, Warga RT 008 Tebet Timur Kompak Buat Lubang Biopori

JAKARTA — Dalam upaya mengantisipasi genangan air sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, warga RT 008 RW 010 Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan, menggelar aksi gotong royong pembuatan lubang resapan biopori. Kegiatan…

NKRI PUNYA 3 MACAM APARAT PENEGAK HUKUM UNTUK BERANTAS KORUPSI SAMPAI TUNTAS

KN-JAKARTA, YAITU: POLRI, KEJAKSAAN DAN KPK… NAMUN KENAPA KORUPSI TIDAK SEGERA MUSNAH? … MALAH JUSTRU TIMBUL REBUTAN DIANTARA GAKKUM MISALNYA ANTARA POLRI DAN KEJAKSAAN MARI KITA BEDAH BERSAMA… SBP. ​Ditulis…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *