SPKR Desak Pengusutan Dugaan Kejanggalan Pembukaan Blokir Saham BJBR dalam Kasus Jiwasraya

KN-JAKARTA, Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) mencium adanya aroma kejanggalan dalam penanganan aset barang bukti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sorotan utama tertuju pada pengembalian barang bukti berupa saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJBR) yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

​Korlap SPKR, Amri, menyatakan bahwa berdasarkan analisis pihaknya, terdapat upaya terstruktur dalam pembukaan blokir rekening investasi tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah.

​Kronologi yang Dipertanyakan

​Amri memaparkan bahwa pada 26 Februari 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset investasi Jiwasraya, termasuk saham BJBR dan reksadana. Namun, dalam kurun waktu singkat, terjadi korespondensi intens antara pihak terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​”Hanya dalam satu bulan, ada sekitar tiga surat yang masuk ke OJK pada April dan Mei 2020. Isinya adalah permohonan pembukaan blokir dari PT Asuransi Jiwasraya dan surat dari Direktorat Penyidikan (Dirdik) Kejagung saat itu mengenai rencana penjualan saham,” ujar Amri kepada awak media.

​Pihak SPKR mempertanyakan legalitas pembukaan blokir tersebut. Menurut Amri, barang bukti seharusnya baru bisa dikembalikan atau dialihkan statusnya apabila sudah ada putusan pengadilan.

​Dugaan Kerugian Negara dan Modus Operandi

​Data yang dihimpun SPKR menunjukkan adanya potensi kerugian negara atau nilai aset yang “dimainkan” mencapai Rp377,7 miliar. Angka ini, menurut Amri, selaras dengan data yang sempat dibahas dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI baru-baru ini.

​”Kami menduga ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindakan terstruktur untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi negara dan masyarakat,” tegas Amri.

​Ia juga menyayangkan jika pihak penegak hukum yang seharusnya berdiri independen dalam memberantas korupsi, justru diduga terlibat dalam mekanisme yang melanggar hukum tersebut.

​Langkah Hukum dan Aksi Berjilid-jilid

​Sebagai bentuk komitmen, SPKR berencana membawa bukti-bukti yang mereka miliki ke lembaga penegak hukum lainnya. Amri menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang selama ini dilakukan akan terus berlanjut hingga ada titik terang.

​”Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan laporan resmi ke KPK dan Bareskrim Polri. Kami sudah menyiapkan data-data untuk memudahkan penyidik bergerak di lapangan. Kami ingin memastikan perkara ini tidak simpang siur dan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, SPKR masih melakukan koordinasi internal untuk menentukan jadwal aksi demonstrasi lanjutan guna menuntut investigasi menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait total aset Jiwasraya yang disita negara.

Related Posts

Jamin Kesehatan Warga, Pemprov Lampung Kucurkan Rp125 Miliar untuk Perluas Kepesertaan BPJS

KN-BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen kuatnya dalam menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di 15 kabupaten/kota. Tidak tanggung-tanggung, Pemprov Lampung bersama DPRD menyepakati pengalokasikan anggaran sebesar Rp125 miliar…

Aktivis Ingatkan Khittah Militer Bukan untuk Urus Sipil

JAKARTA — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jakarta Selatan menggelar diskusi publik yang menyoroti kondisi demokrasi dan hukum di Indonesia. Diskusi yang berlangsung pada Senin, 18…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *