STAFSUS EDHY PRABOWO BUKA SUARA SOAL DUGAAN MONOPOLI BISNIS EKSPOR BIBIT LOBSTER

Stramed, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi adanya dugaan monopoli perusahaan freight forwarding (jasa pengangkutan dan pengiriman) ekspor bibit bening lobster (BBL) yang tengah diteliti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi, mengatakan pihak kementerian tidak pernah melakukan penunjukan terhadap perusahaan logistik tertentu.

“Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (Perkumpulan Lobster Indonesia), yaitu perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir,” ujar Andreau saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 November 2020.

Penelitian KPPU sebelumnya berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri BBL. Asosiasi menyatakan eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik.

Titiknya pun diatur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Perbuatan ini disinyalir membuat tarif ekspor menjadi mahal.

Andreau mengatakan, sejak Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur ekspor bibit lobster terbit, KKP mendata sudah ada beberapa perusahaan logistik yang tertarik menawarkan jasa pengiriman.

Perusahaan-perusahaan itu memaparkan detail proses pengiriman BBL dari bandara dari balai karantina.

Di samping itu, KKP telah merekomendasikan enam bandara sebagai titik awal pengiriman lobster. Rekomendasi termaktub dalam Surat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 37 Tahun 2020.

Keenam bandara yang disebutkan dalam surat tersebut merupakan bandara di Cengkareng, Surabaya, Bali, Lombok, Makassar, dan Medan.

Ihwal adanya dugaan monopoli yang melibatkan satu badan usaha, Andreau pun menampik. Ia mengatakan saat ini sudah ada satu perusahaan logistik pengiriman BBL yang beroperasi di Surabaya. Perusahaan tersebut, kata Andreau, adalah entitas yang berbeda dengan badan usaha yang melayani pengiriman BBL dari Jakarta.

“KKP full memantau dan memastikan proses di bawah benar-benar terjaga dan mengikuti prosedur,” ucapnya.(Tempo)

Related Posts

Calon Doktor DPIPS USK Suarakan Strategi Pengentasan Kemiskinan di Forum Internasional Thailand

_“Bantuan sosial penting sebagai perlindungan dasar masyarakat, tetapi harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri secara berkelanjutan.”_ KN-PHUKET — Di tengah tantangan kemiskinan yang masih membayangi sejumlah negara…

Sekda Aceh Sidak RSUD Cut Meutia: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, Terutama Kategori Katastropik

KN-LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayah Aceh wajib menerima dan memberikan pelayanan maksimal kepada pasien tanpa terkecuali. Penegasan ini disampaikan…