Tepis Isu Penghapusan JKA, Mualem: Kita Evaluasi Agar Lebih Tepat Sasaran

KN-BANDA ACEH, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mualem menyatakan bahwa pemerintah sama sekali tidak menghapus program tersebut, melainkan sedang melakukan penataan ulang demi efektivitas layanan.

​Pernyataan tersebut disampaikan Mualem di hadapan relawan dan tokoh masyarakat dalam sebuah pertemuan pada Rabu (15/4/2026) malam.

Evaluasi untuk Keadilan Layanan

​Mualem menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Aceh fokus pada pembaruan dan perbaikan data. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran kesehatan yang dikucurkan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

​”Saya menegaskan bahwa anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” ujar Mualem yang didampingi oleh Wakil Gubernur Fadhlullah.

Pemisahan Tanggung Jawab JKA dan JKN

​Salah satu poin krusial dalam evaluasi ini adalah penataan kembali pembagian tanggung jawab antara JKA (daerah) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/Pusat). Pemerintah Aceh ingin memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan maupun pembiayaan.

​“Kita akan pisahkan, mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN. Mana tanggung jawab provinsi dan mana tanggung jawab pusat,” tambah Mualem.

​Data saat ini menunjukkan bahwa dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan, baik secara mandiri, melalui JKN, maupun peserta yang ditanggung JKA.

Kaitan dengan Dana Otsus

​Kondisi fiskal Aceh saat ini menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian skema JKA. Namun, Mualem memberikan harapan bahwa skema pelayanan kesehatan ini akan kembali maksimal seiring dengan perjuangan peningkatan anggaran daerah.

​“Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, maka penyesuaian terhadap JKA perlu dilakukan dengan skema yang ada. Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” pungkasnya.

Foto: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sumber foto: : Humas.acehprov.go.id

Related Posts

Dugaan Korupsi Dana Desa, Mahasiswa Wawonii Gelar Aksi di Depan Gedung KPK

KN-JAKARTA — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Wawonii Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (30/7/2026) sore. Aksi yang dipimpin…

KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Oknum Pegawai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang serta suap pengurusan perkara di KPK.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *