TINDAK TEGAS VERONICA KOMAN, DEMI HARGA DIRI NKRI

Foto: Veronica Koman, sumber foto: Nawacita Post

 

 

 

Stramed,  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengaku masih melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka dugaan provokasi dan penyebaran berita bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, dan baru akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pekan depan. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan melalui keluarganya, polisi berharap Veronica mau memenuhi panggilan kepolisian.

“Kita masih berusaha untuk melakukan pendekatan dengan pihak keluarga karena saudara VK (Veronica Koman) adalah WNI. Kami berharap yang bersangkutan akan datang ke Indonesia mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Luki, di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9). Jika ternyata upaya tersebut tak membuahkan hasil, baru polisi akan menerbitkan DPO untuk Veronica pekan depan.

“Untuk DPO minggu depan akan kita lakukan, karena masih proses,” ujar Luki. Surat pemanggilan sebagai tersangka sendiri, kata Luki sudah dilayangkan ke dua alamat Veronica di Jakarta, Indonesia. Namun pengacara Hak Asasi Manusia itu saat ini tengah berada di luar negeri.

“Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Tim kami sudah ada di sana,” katanya.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial soal selebaran informasi DPO Veronica Koman. Dalam selebaran tersebut juga tertulis identitas lengkap tersangka, serta nama instansi Polda Metro Jaya.

“Itu hoaks,” kata Kabid Humas Polda Jatim, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (7/9).

Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membantah jika Polda Metro Jaya mengeluarkan selebaran DPO tersebut. Pasalnya pada foto selebaran itu tertulis nama Polda Metro Jaya di atasnya.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan telah mengajukan upaya pencekalan terhadap tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman, kepada Ditjen Imigrasi. Pengajuan pencekalan tersebut juga diikuti dengan permintaan pencabutan paspor milik pengacara hak asasi manusia tersebut. Sebab menurut polisi, Veronica kini tengah berada di luar negeri.

“Kami sudah membuat surat ke Ditjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman Liau,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9).

Saat ini, kata Luki, Veronica masih berstatus warga negara Indonesia (WNI), namun sang suami diketahui merupakan warga negara asing (WNA). Luki menduga Veronica saat ini juga tengah berada di salah satu negara tetangga bersama suaminya. Namun ia enggan menyebutkan di mana keberadaan Veronica secara pasti.

“Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu (luar negeri). Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat),” ujarnya.

Saat ini, Polda Jatim tengah bekerja sama dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mengonfirmasi hal itu. Tak hanya itu bersama Badan Intelijen Negara (BIN), polisi juga berupaya sesegera mungkin memulangkan Veronica.

Luki mengatakan Veronica merupakan target utama Polda Jatim untuk mengungkap dugaan kasus provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, yang disebut berbuntut terjadinya rentetan kerusuhan di sejumlah kota di Papua dan Papua Barat.

“Karena tersangka menjadi target utama di Jatim bisa mengungkap terkait kasus yang ada di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya,” ujarnya.

Selain itu, Polda Jatim juga tengah berkoordinasi dengan Kominfo serta Tim Siber Mabes Polri, untuk melakukan langkah pemblokiran akun Twitter pribadi milik Veronica, @veronicakoman. Sebab, melalui akun tersebut kata Luki, Veronica dianggap aktif menyebarkan informasi yang provokatif tentang kerusuhan yang terjadi di Papua serta Papua Barat.

“Kami sudah koordinasi dengan Kominfo, dan kami sudah mengumpulkan semuanya sangat banyak sekali jadi bukan hanya dari Polda Jatim, bahkan juga tim siber dari Mabes Polri sudah mengambil langkah-langkah demikian (pemblokiran),” kata dia.

Sebelumnya, pengacara hak asasi manusia yang kerap mendampingi aktivis Papua, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara itu, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Pramitha Prameswari mengatakan, seluruh rakyat Indonesia mendukung upaya aparat negara untuk menindak tegas Veronica Koman jika terlibat dalam penyebaran “provokasi” kerusuhan Papua Barat, karena selama statusnya masih WNI, maka tidak ada WNI yang kebal hukum. “Jadi, harus ditindak tegas Veronica Koman demi harga diri NKRI,” ujarnya.

Menurut pemerhati masalah politik ini, pemerintah jangan terlihat lemah dan jangan hanya menahan aktifis Papua yang diduga terlibat kerusuhan yang nota bene OAP, sedangkan terhadap Veronica Koman diberlakukan penegakkan hukum yang “hati-hati”.

“Ingat saja kasus Siti Aisyah, seorang TKI yang ditangkap, diborgol dan disidangkan di Malaysia karena diduga membunuh Kim Jong Nam, walaupun akhirnya dinyatakan bebas dan tidak terlibat,”ujarnya seraya menambahkan, jika ada keterlibatan asing dalam kerusuhan Papua, maka Presiden Jokowi harus tegas dan berani mempersoalkannya agar tidak dipolitisasi di dalam negeri (Red)

Related Posts

JARINGAN ADVOKASI TAMBANG : Dari Hulu yang Robek ke Kampung yang Tenggelam: Banjir Sumatera dan Ledakan Izin Ekstraktif

KN. Banjir dan longsor beruntun di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam sepekan terakhir bukan sekadar bencana hidrometeorologis biasa, tetapi gejala dari krisis tata kelola ruang di Pulau Sumatera.…

Rusia akan bantu CSTO

KN. Presiden Rusia Vladimir Putin tiba di kediaman Yntymak Ordo di Bishkek, Kirgistan, untuk menghadiri pertemuan puncak Organisasi Perjanjian Keamanan Kolektif (CSTO). Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan Rusia telah mengusulkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *