KN-BANDA ACEH, Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut kami, pertama, langkah BPJN tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan pengurus negara. Kedua, alasan BPJN Aceh itu mempertegas bahwa pengurus negara, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah gagal dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana ekologis di Aceh.
Kami mengapresiasi langkah yang telah ditempuh oleh masyarakat sekitar sebagai upaya alternatif atas gagal pengurus negara dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana ekologis. Kekompakan dan kebersamaan masyarakat dalam konteks saling membantu dan berswadaya bersama mampu membuka kembali akses jalan yang sudah terputus kurang lebih tujuh bulan bencana ekologis di Aceh. Dan itu terbukti sangat bermanfaat dan berdampak besar bagi aktivitas dan perekonomian masyarakat.

Sayangnya pengurus negara gagap dalam menanggapi kesuksesan masyarakat. Menurut kami, pengurus negara datang ke jembatan Enang-Enang bukan untuk memberikan solusi dan kepastian bagi masyarakat, mereka hadir sebagai respons atas kegagalannya dalam percepatan perbaikan jalan dan jembatan di Enang-Enang tersebar luas. Jembatan di Enang-Enang sudah putus sejak akhir November 2025, tapi di mana pengurus negara (pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) selama kurang lebih tujuh bulan jembatan dan jalan di Enang-Enang terputus? Apakah pengurus negara sedang membiarkan masyarakat sulit untuk akses jalan ke sekolah, tempat layanan kesehatan, dan kelancaran ekonomi? Spekulasi seperti itu akan muncul dalam masyarakat di tengah ketidakpastian dari pengurus negara yang enggan menetapkan bencana nasional.
Kemudian pengurus negara juga sangat lambat dalam proses perbaikan jembatan dan jalan lintas masyarakat di Gampong atau Desa-Desa. Hal itu tergambar dari beberapa daerah anak-anak harus menggunakan sling, perahu karet, dan bahkan berenang untuk ke sekolah, kebun, kantor, dan keperluan keseharian lainnya. Klaim pengurus negara sudah normal hanya upaya membangun narasi publik soal kondisi di Aceh. Klaim itu semua terbantah oleh Informasi, foto, dan video yang diambil langsung dari masyarakat.
Oleh karenanya, kami mendesak agar pengurus negara untuk berhenti melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap upaya-upaya swadaya alternatif yang sedang dilakukan oleh masyarakat. Dan, kami mengingatkan pengurus negara untuk tidak membangun narasi bahwa Aceh sudah normal kembali, karena masih banyak rumah sekolah yang harus dibangun kembali; jembatan dan jalan yang harus diperbaiki; akses, layanan, dan fasilitas kesehatan yang harus ditingkatkan; serta mengembalikan lahan-lahan produktif masyarakat akibat dari bencana ekologis ini.
Foto: ruas jalan Enang-Enang di Gampong Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, sumber foto: HO via Komparatif.ID.






