Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan pembaruan regulasi hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sekaligus memperkuat tata kelola royalti dan pelindungan bagi pencipta di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUU HC) secara daring melalui Zoom pada 4 Mei 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 merupakan langkah strategis untuk menjawab perubahan ekosistem kreatif. “Perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial dan platform digital, telah menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kerangka hukum yang adaptif, antisipatif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa RUU Hak Cipta menghadirkan sejumlah perubahan mendasar, antara lain pengakuan terhadap karya berbasis kecerdasan buatan dengan tetap mensyaratkan adanya kontribusi intelektual manusia, penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif, serta pengaturan baru terkait hak jurnalistik, kebebasan panorama, dan penggunaan sekunder karya literasi. Perubahan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak pencipta dan kebutuhan akses publik terhadap karya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa penguatan kelembagaan menjadi kunci dalam memastikan sistem royalti berjalan transparan dan akuntabel. “Melalui penguatan fungsi pengawasan dan tata kelola, diharapkan distribusi royalti dapat lebih tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta maupun pengguna,” jelasnya.

AI Bukan Pencipta, Peran Manusia Tetap Utama

Dalam perspektif akademik, Ahmad M. Ramli menyoroti pentingnya pengaturan kecerdasan buatan dalam RUU Hak Cipta. Ia menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat, bukan subjek hukum, sehingga pelindungan hak cipta tetap bergantung pada kontribusi kreatif manusia.

“Penggunaan AI dalam penciptaan karya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta adanya intervensi manusia yang signifikan, seperti proses kurasi, editing, dan pengambilan keputusan kreatif. Pendekatan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan pelindungan hak pencipta,” papar Ramli.

Rekonstruksi Lembaga Royalti

Komisioner LMKN Hak Terkait, Marcell Siahaan, menanggapi usulan perubahan dalam RUU Hak Cipta dengan menyatakan bahwa rekonstruksi lembaga royalti tidak cukup hanya dengan membentuk lembaga baru, melainkan harus diikuti dengan penguatan fungsi pengawasan, penyelesaian sengketa administratif, dan integrasi sistem nasional. Ia menggarisbawahi pentingnya kehadiran otoritas yang mampu mengawasi seluruh LMK secara menyeluruh, termasuk audit kinerja, keuangan, dan kepatuhan tata kelola.

Selain itu, dibutuhkan mekanisme pemutus administratif yang cepat dan mengikat untuk menyelesaikan sengketa, baik dalam pengumpulan maupun distribusi royalti. “Tanpa sistem nasional tunggal yang terintegrasi dan dapat diaudit, tata kelola royalti akan tetap terfragmentasi dan berpotensi merugikan pencipta,” tegasnya.

Menuju Sistem Royalti Modern dan Terintegrasi

Sementara itu, Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia Untuk Profesi Musisi, Candra

Darusman, menekankan urgensi transformasi kelembagaan melalui konsep LMKN 2.0. Model ini mengarah pada sistem terintegrasi berbasis data nasional yang mencakup penghimpunan, pengolahan, dan distribusi royalti dalam satu ekosistem yang transparan dan efisien.

Ia menjelaskan bahwa transformasi ini mencakup konsolidasi LMK, penerapan standar metadata global, serta pemanfaatan teknologi digital seperti AI dan blockchain untuk meningkatkan akurasi distribusi royalti. “Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat distribusi royalti, dan memastikan pencipta memperoleh haknya secara optimal,” pungkasnya.

Melalui uji publik ini, pemerintah menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Pencipta didorong untuk secara aktif melindungi karyanya melalui pencatatan hak cipta, penggunaan lisensi yang sah, serta memastikan setiap pemanfaatan karya dilakukan dengan pembayaran royalti yang sesuai ketentuan.

DJKI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pelaku industri, hingga masyarakat luas, untuk memberikan masukan terhadap RUU Hak Cipta. Partisipasi publik ini menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan zaman dan mampu memberikan pelindungan optimal bagi pencipta Indonesia.

 

Foto: Dok. DJKI

  • Related Posts

    Pemprov Lampung Dorong Nilai Tambah, Ribuan Ton Tapioka Diekspor ke Tiongkok

    KN-Bandar Lampung – Provinsi Lampung mempertegas posisinya sebagai pemimpin pasar tapioka nasional dengan memulai pengiriman ekspor perdana sebesar 3.330 ton ke Tiongkok, Selasa (05/05/2026). Langkah ini menjadi bagian dari strategi…

    DPRK Pidie Jaya Kritik Realisasi PAD dan Minimnya Lapangan Kerja dalam LKPJ 2025

    KN-MEUREUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya melalui Badan Anggaran menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (5/5/2026).…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *