Foto: Ilustrasi, sumber foto: Bangkitmedia.com
Oleh : An Davos
Stramed, Posisi utang pemerintah pusat hingga Juni 2019 mencapai Rp 4.570,17 triliun. Utang ini turun sekitar Rp 1 triliun dibanding bulan sebelumnya atau sebesar Rp 4.571,89 triliun.
“Aman, semua dilaksanakan berdasarkan UU APBN yang disetujui DPR,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.
Besaran utang pemerintah memiliki batasan aman atau tidaknya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat 3 menyebutkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.
Rasio utang pemerintah di Juni 2019 tercatat sebesar 29,72% terhadap PDB. Dengan begitu, rasio utang terhadap PDB masih aman mengingat besaran utang Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara maksimum sebesar 60% dari PDB.
Adapun rincian utang pemerintah terdiri dari pinjaman sebesar Rp 785,61 triliun dan surat berharga negara Rp 3.784,56 triliun.
Sebelumnya, juga marak diberitakan bahkan viral di medsos bahwa pengangguran di Indonesia juga akan mendapat tunjangan dari negara. Pertanyaan kritisnya adalah uang dari mana untuk membayarnya, karena membayar bunga hutang yang konon jatuh temponya tidak lama lagi, pemerintah Jokowi sudah pusing.
Potensi Perlawanan Rakyat
Jumlah hutang yang terus bertambah diduga karena dipicu banyak masalah seperti ekspor menurun karena barang yang dijual kurang kompetitif, investasi belum semua masuk karena masih bersifat portofolio atau janji janji saja, import terus mengguyur sehingga menurunkan cadangan devisa serta nilai tukar rupiah, banyaknya uang negara yang dikorupsi dan sejumlah penyebab lainnya termasuk kegagalan memanfaatkan momentum perang dagang AS vs Tiongkok dengan mengekspor barang substitusi yang diperlukan kedua negara raksasa tersebut.
Ditengah situasi keuangan negara yang semakin sulit, bahkan ke depan sebagai efek ketidakamanan hutang yang membengkak dapat diprediksi tarif listrik, telepon, jalan tol, harga tiket kereta api, pajak makan dan minum, biaya STNK dan BPKB, tarif penyeberangan bahkan berbagai jenis pajak lainnya akan dinaikkan dan “mencekik” rakyat.
Oleh karena, tidak perlu menjanjikan apapun kepada rakyat dengan janji janji populis yang menggambarkan pemerintah pro rakyat, sebab kalau sudah terucap maka berpotensi memicu perlawanan rakyat terutama jika pemerintah mbalelo atau ingkar merealisasikan janji janjinya.
Penulis adalah pemerhati Indonesia.
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.








