WALHI Kritik Pengalihan 28 Izin Lahan ke Danantara: Pemulihan Ekologis atau Sekadar Konsolidasi Aset?

KN-JAKARTA, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut kepada Danantara untuk dikelola oleh BUMN. Langkah ini dinilai berisiko hanya menjadi ajang konsolidasi aset negara tanpa menyentuh akar permasalahan krisis ekologis.
​Kritik ini mencuat di tengah bencana banjir yang kembali melanda Tapanuli Tengah dan berbagai wilayah di Sumatera. WALHI menilai, pencabutan izin seharusnya menjadi momentum evaluasi total, bukan sekadar pergantian aktor pengelola lahan.
​Paradigma Ekstraktif yang Belum Berubah
​Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, mempertanyakan apakah langkah pemerintah ini merupakan bentuk pemulihan atau justru investasi semata. Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan dan memastikan pertanggungjawaban hukum dari korporasi pelanggar.
​”Pergeseran ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial,” tegas Uli dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
​Menuntut Transparansi dan Penegakan Hukum
​WALHI menyoroti minimnya akses publik terhadap dokumen resmi pencabutan izin tersebut. Hingga saat ini, kriteria pelanggaran, hasil audit lingkungan, serta rencana pemulihan belum dibuka secara transparan.
​Sebagai langkah nyata, pada 13 Februari 2026, WALHI telah mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi publik kepada:
​Kementerian Kehutanan
​Kementerian Lingkungan Hidup
​Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
​Satgas PKH
​Uli menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses hukum. Korporasi yang melanggar tetap harus memikul tanggung jawab pidana, perdata, serta kewajiban ganti rugi dan restorasi lahan.
​Keadilan dari Hulu hingga Hilir
​Dampak kerusakan di wilayah hulu juga dinilai mengancam ekosistem pesisir. Mida, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, mengingatkan bahwa laut dan darat adalah satu kesatuan ekologi yang tak terpisahkan.
​”Jika di hulu hanya terjadi pergantian aktor industri tanpa agenda pemulihan, maka pesisir dan laut tetap akan menjadi korban,” ujar Mida.
​WALHI mendesak pemerintah agar:
​Membuka secara penuh dokumen pencabutan izin dan hasil audit lingkungan kepada publik.
​Melibatkan masyarakat terdampak dalam penyusunan rencana pemulihan ekologis dan sosial.
​Memprioritaskan pemulihan hak rakyat dan ekosistem di atas lahan eks-konsesi tersebut.
​Pemerintah ditantang untuk membuktikan bahwa kebijakan ini adalah langkah koreksi nyata menuju tata kelola sumber daya alam yang adil, bukan sekadar perpindahan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke tangan negara.

Foto: Manajer Kampanye WALHI Uli Artha Siagian. (Tempo)

Related Posts

IPB dan BI Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren Berbasis Beras di Pidie Jaya

KN-MEUREUDU – Institut Pertanian Bogor (IPB University) bersama Bank Indonesia (BI) menggelar panen raya varietas padi unggul di Dayah Ummul Ayman III, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Senin (8/6/2026). Kegiatan…

KPK dan Kortas Tipikor Polri Ungkap Kasus Suap di Muara Enim, 4 Orang Jadi Tersangka

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *