WILAYAH KEDAULATAN NKRI ADALAH DARAT, LAUT DAN UDARA oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).

MARI KITA BEDAH KEDAULATAN NKRI : Darat, Laut, Udara. Ini pagar rumah kita. Hukumnya pondasi, bukan hiasan. Kita bedah dengan akal sehat.

Vonis Akal Sehat : Kedaulatan = “Rumah kita, kita yang atur”. Darat = ruang tamu. Laut = halaman + kolam ikan. Udara = atap + langit-langit. Ada pagar hukumnya semua.

BEDAH 3 WILAYAH + DASAR HUKUMNYA :

I. KEDAULATAN DARAT / WILAYAH DARATAN
Maknanya : Semua pulau + tanah + gunung + bawah tanah dari Sabang-Merauke, dari Miangas-Pulau Rotee. Ini “ruang tamu” NKRI.
Batasnya : Garis pantai + garis batas negara darat RI-PNG, RI-Timor Leste, RI-Malaysia Kalimantan.

Dasar Hukum Utama :

1. UUD 1945 Pasal 25A : “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Ini “akte lahir” NKRI.

2. UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara : Pasal 5. Batas darat ditetapkan berdasarkan perjanjian batas dengan negara tetangga. Kalau nggak ada perjanjian = pakai prinsip hukum internasional.

3. Prinsip Hukum : “Kedaulatan penuh & eksklusif”. Artinya: polisi RI berkuasa penuh, UU RI berlaku penuh, orang asing masuk harus izin.

Ancaman khas : Sengketa batas darat, illegal logging, tambang ilegal.

II. KEDAULATAN LAUT / WILAYAH PERAIRAN
Maknanya : Ini yang bikin RI “raksasa”. Laut kita 3x lipat darat. Ada 3 lapis :
Zona Lebar dari Garis Pangkal Status Kedaulatan.

Dasar Hukum Laut Pedalaman + Laut Teritorial 0 – 12 mil laut Kedaulatan Penuh kayak darat. Kapal asing cuma “izin lewat” damai UNCLOS 1982 Pasal 2 + UU 6/1996
Zona Tambahan 12 – 24 mil laut Kedaulatan Terbatas : RI berhak cegah penyelundupan, imigrasi ilegal UNCLOS 1982 Pasal 33. ZEE – Zona Ekonomi Eksklusif 12 – 200 mil laut . Hak Berdaulat : RI yg atur ikan, minyak, angin. Tapi kapal asing boleh lewat UNCLOS 1982 Pasal 56 + UU 5/1983
Landas Kontinen Sampai 350 mil laut . Hak eksplorasi dasar laut UNCLOS 1982 Pasal 76
Dasar Hukum Induk : UNCLOS 1982 = Konvensi Hukum Laut PBB. RI ratifikasi jadi *UU No. 17 Tahun 1985. Ini “konstitusinya laut dunia”.

Dasar Hukum Rumah : Deklarasi Djuanda 1957 → laut antar pulau = laut pedalaman RI, bukan laut bebas. Ini yang bikin peta RI jadi utuh, bukan tercerai-berai.

Ancaman khas : Illegal fishing, kapal asing nyolong ikan, klaim Natuna dari 9-Dash Line.

III. KEDAULATAN UDARA / RUANG UDARA
Maknanya : “Atap” NKRI. Udara di atas darat + laut teritorial 12 mil = langit RI.
Batas Vertikal : Hukum internasional belum sepakat “berapa km ke atas”. Tapi konsensus: sampai batas “ruang angkasa” mulai ±100km. Di bawah itu = kedaulatan RI.

Dasar Hukum Utama :

1. Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional. RI ratifikasi jadi UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 1 : “Negara mempunyai kedaulatan penuh & eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya”.

2. UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara. “Air” di sini termasuk “ruang udara”.

3. Prinsip : “Freedom of the air” nggak ada. Mau lewat wilayah udara RI? Minta izin dulu. Pesawat tempur asing masuk tanpa izin = pelanggaran kedaulatan = bisa ditembak jatuh.

Ancaman khas : Pelanggaran FIR, drone asing, rudal, satelit mata-mata.

IV. GARIS MERAH KEDAULATAN :

1. Kedaulatan itu “satu paket”. Darat bolong → laut gampang diserobot. Udara lemah → darat + laut nggak bisa dijaga. Makanya TNI matra darat-laut-udara harus nyatu.

2. “Hak berdaulat” ≠ “Kedaulatan penuh”. Di ZEE 200 mil RI berhak atas ikan + minyak, tapi nggak berhak ngatur kapal asing lewat. Beda sama laut 12 mil. Banyak yang ketuker.

3. Hukum tanpa gigi = tulisan. Gigi kedaulatan = TNI, Bakamla, Polair, Bea Cukai, Satpol PP. UU sudah ada. Yang bikin dihormati = patroli + penegakan hukum nyata.

V. VONIS FINAL :
Rumah NKRI = 3D : Darat, Laut, Udara. UUD 1945 + UU Wilayah Negara + UNCLOS + UU Penerbangan = sertifikat + pagar rumah kita.

Koruptor ngerusak dari dalam. Negara lain ngerusak dari luar pagar. Tugas kita: pagar hukum kuat + patroli rutin + rakyat paham batas.

Pesan komandan ke komandan : “Jenderal, menjaga kedaulatan itu kayak jaga rumah. Kunci pintu = UU. Satpam = TNI/Polri. CCTV = radar + satelit. Yang paling penting : semua penghuni rumah sadar ini rumah kita bersama.”

  • Related Posts

    Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

    KN. Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Toko Tapis, marketplace lokal yang diharapkan menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah melalui digitalisasi pemasaran produk unggulan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)…

    Sambut HANI 2026, Kepala BNNP Aceh Anjangsana ke Tokoh Pelopor Pendiri Badan Narkotika Provinsi

    KN-Banda Aceh, Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 yang jatuh pada 26 Juni, Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *