JPU Telah Hadirkan 44 Orang Saksi Dalam Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya

JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menghadirkan 44 orang Saksi dari 70 orang Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).

Sidang yang digelar kali ini masih pada agenda pemeriksaan para saksi dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra , S.H., M.Hum., dan Pengacara Tersangka diantara:
Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Hadirnya 3 (tiga) orang Saksi an. Ibu Hj. Karyah Binti H. Sarim, Bpk. Timin Bin Warsid, Bpk. Jamat Bin Amprung telah menggenapkan menjadi 44 orang Saksi dari 70 orang Saksi pada sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini, para Saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada Majelis Hakim, Saksi Hj. Karyah Binti H. Sarim (65Th) memberikan keterangan bahwa “yang memiliki tanah di jatikarya adalah mertua saya, yaitu
bapak saiyah dan ibu Nani, dan suami saya bernama bapak Marta serta saya tidak mengetahui apakah mertua saya mendapatkan ganti rugi atau tidak,” ucapnya.

Selanjutnya, Saksi Timin Bin Warsid (45 Th) menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa saksi hanya meneruskan kepengurusan tanah dari orang tuanya yang sudah meninggal, saksi diajak oleh saudara Udin dan H. Saman untuk bertemu dengan Terdakwa di kantor notaris untuk membuat surat kuasa serta pada saat menandatangani surat kuasa tanpa ada unsur paksaan, kemudian saksi Jamat Bin Amprung (66 Th) mengatakan tidak mengetahui surat
tanah tersebut dan yang mengurus surat kuasa adalah H. Sama’an serta yang menandatangani surat kuasa adalah abangnya saksi, saksi juga tidak mengetahui surat apa yang ditandatanganinya dan tidak mengetahui tentang hasil gugatan.

Sumber: Puspen TNI

Related Posts

Hendardi: Akuntabilitas dalam Penanganan Kasus Febrie oleh Kejagung Tetap Dipertanyakan

KN-Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip…

Hancurnya Sebuah Negara Bukan Karena Musuh dari Luar, Tetapi Karena Hukum Tak Lagi Berdiri untuk Rakyat

Oleh: Hikmat Subiadinata KN-JAKARTA, Banyak orang mengira sebuah negara hancur karena perang, bencana alam, atau serangan dari bangsa lain. Padahal, sejarah dunia justru menunjukkan hal yang berbeda. Sebagian besar negara…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *