BKPPD Halmahera Selatan akan pecat oknum ASN terlibat kasus Narkoba

KN. Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelantikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel, red) Provinsi Maluku Utara akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus narkoba. Kepala BKPPD Halsel Dr. Abdillah Kamarullah, SE.MM mengatakan, Dr. Abdila mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti putusan pengadilan negeri terhadap oknum ASN bernama Pele Alwi yang tersangkut kasus narkoba.
Menurutnya, Pele Alwi masih aktif sebagai ASN sejak di vonis 5 tahun, 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar rupiah, oleh Pengadilan Negeri Labuha Halsel pada tanggal 22 Maret 2021 dengan surat putusan nomor: 18/PID.SUS/2021/PN LBH.
“Bersangkutan sampai saat ini masih aktif sebagai ASN tetapi untuk gajinya dikembalikan ke tempat kerjanya, karena biasanya ASN yang tersangkut hukum maka gajinya di tahan sementara,” ujarnya seraya menegaskan pihaknya memastikan menidaklanjuti putusan pengadilan dan akan memberikan sanksi tegas hinga pemecatan.
Mantan Kepala BKPPD Halsel Abdulkadir Adam melalui www.majalahglobal.com membenarkan terduga Pele Alwi dengan nomor NIP:198002092005011008, akan dipecat setelah putusan tetap pengadilan.

Foto: Putusan Mahkamah Agung, sumber foto: Majalahhlobal.com

Related Posts

Kritikan Pedas Gerindra untuk Kabinet Prabowo: Sejumlah Menteri Dinilai Tak Kapabel Lengkap dengan Catatan Evaluasinya

KN-JAKARTA — Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Kamrussamad, menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja sejumlah menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai beberapa pejabat…

Wacanakan Evaluasi Posisi Wapres Gibran di DPR, PDIP Siap Buka Komunikasi dan Lobi Politik Antarfraksi

KN-JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan kesiapan partainya untuk membangun komunikasi politik serta berdialog dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI. Langkah ini ditujukan untuk membahas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *