KN. Data Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, sejak 2016-2021, ada sebanyak 240 kasus korupsi di dunia pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun. Dari data temuan tersebut, mayoritas para tersangka korupsi di sektor pendidikan ialah pegawai negeri sipil dinas pendidikan, petugas pengadaan, kepala/wakil kepala sekolah, pegawai instansi lain, kepala disdik, dan lain-lain. Terdapat pula kepala daerah dan anggota DPR/DPRD yang juga terlibat dalam kasus korupsi sektor pendidikan. Tujuh instansi yang menjadi tempat terjadinya tindakan korupsi di sektor pendidikan, antara lain dinas pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, kementerian/kanwil, dinas lainnya, institusi aparat penegak hukum, dan lainnya. Sebagian besar modus korupsi di sektor pendidikan, yaitu berupa laporan fiktif, penyalahgunaan anggaran, penggelembungan dana (mark up), pungutan liar/pemerasan, penyunatan anggaran, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. Adapun kasus korupsi yang banyak terjadi antara lain dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), hibah/ bansos, dan Program Indonesia Pintar (PIP). Ada pula kasus korupsi yang menyangkut pembangunan infrastruktur, pengadaan non-infrastruktur, gaji/ insentif guru, dan lainnya.






