KN. Sejumlah isu dalam persidangan uji formil UU TNI yang dihimpun dari risalah sidang MK
1. Tidak ada naskah akademik
Pemohon mendalilkan, naskah akademik dan RUU TNI disiapkan oleh pemerintah, padahal RUU TNI merupakan usulan/inisiatif DPR. Selain itu, DPR dan Presiden juga dinilai sengaja menahan revisi UU TNI sehingga tak diketahui publik dan akses terhadap dokumen naskah akademik serta draf RUU juga sulit diperoleh. Bahkan, pemohon juga menilai, dokumen revisi UU TNI yang telah ditandatangani Presiden tidak dipublikasikan dalam kanal resmi DPR dan pemerintah.
DPR berpandangan, tidak terdapat ketentuan di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (UU P3) maupun Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang yang melarang pembahasan RUU dengan menggunakan naskah akademik dan draf RUU yang disusun oleh periode berikutnya. Selain itu, perbedaan muatan materi pengaturan dalam naskah akademik dengan suatu UU tidak menyebabkan proses pembentukan UU menjadi inkonstitusional.
Para perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan seusai menyerahkan permohonan Uji Formil UU no. 3/ 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Undang-undang nomor 3 tahun 2025 yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 dinilai sebagai sebuah produk hukum yang proses legislasinya bermasalah. Permasalahan dalam proses legislasi tersebut mulai dari pembahasannya yang dikebut secara diam-diam, minimnya partisipasi publik secara bermakna, hingga pengesahannya yang dinilai tidak mempertimbangkan keresahan masyarakat. Selain itu, isi dan substansi dari Rancangan UU TNI tersebut masih problematik dan merugikan masyarakat umum. Adanya produk UU TNI ini juga menjadi bentuk praktik lembaga eksekutif dan legislatif negara kian melemahkan supremasi sipil atau rakyat yang memegang daulat di negara ini. Mereka juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menjalankan UU tersebut sebelum putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan uji formil terhadap UU ini diputuskan, demi menghormati proses konstitusional. Hingga kini telah ada beberapa pihak yang juga telah mengajukan uji formil terhadap UU TNI tersebut.

2. Tidak ada di dalam Prolegnas Prioritas
Pemohon mendalilkan, revisi UU TNI yang dinilai dilakukan secara ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang sesuai dengan UUD 1945, UU P3, dan Tatib DPR. Revisi UU TNI juga tidak didaftarkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
DPR menyatakan, revisi atau perubahan UU No 34/2004 disusun pada Mei 2024 dengan dasar kumulatif terbuka akibat putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2019 yang mengamanatkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap UU TNI. Perubahan UU No 34/2004 juga termasuk di dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 berdasarkan rapat paripurna 18 Februari 2025 dan dituangkan dalam Keputusan DPR Nomor 6.1/DPR RI/II/2024-2025.
3. RUU ”Carry Over”
Pemohon mendalilkan, revisi UU TNI bukan carry over dari DPR periode sebelumnya. Revisi UU TNI terdaftar dalam Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020 dan 2024. Namun, pada akhir periode, DPR tiba-tiba menyetujui revisi UU TNI sebagai usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 meski tidak terdaftar dalam Prolegnas Prioritas tahun 2024. Kendati demikian, proses revisi UU TNI tahun 2024 dihentikan saat masih dalam tahap pembahasan di Badan Legislasi DPR dan belum sampai pada proses pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) antara pemerintah dan DPR. Pemohon juga menilai, revisi UU TNI tak masuk dalam kategori undang-undang carry over sehingga revisi UU TNI seharusnya tidak dapat dilanjutkan.
DPR berpandangan, pembentuk undang-undang dapat melanjutkan pembahasan RUU yang dibahas oleh DPR periode sebelumnya tanpa mengulangi proses dari awal. DPR mendasarkan hal itu pada ketentuan Pasal 71A UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU (yang dibahas periode sebelumnya) melalui mekanisme carry over ditentukan oleh kesepakatan politik antara Presiden dan DPR periode baru.
4. Partisipasi publik dan keterbukaan
Pemohon mendalilkan pembahasan revisi UU TNI sengaja dilakukan dengan menutup partisipasi publik, tidak transparan, dan tidak akuntabel sehingga telah menimbulkan kegagalan pembentukan hukum, serta bertentangan dengan UUD 1945 dan UU P3, serta Tatib DPR. Dokumen-dokumen terkait revisi tidak dapat diakses publik, rapat pembahasan dilakukan di ruang-ruang tertutup, tidak bertempat di Gedung DPR, dan tidak disiarkan pada kanal-kanal informasi resmi DPR dan pemerintah. Hal itu menyulitkan publik untuk mengakses dan mengawasi proses pembahasan revisi UU TNI. Ini menguatkan kesan abusive law making dalam proses revisi UU TNI.
DPR menilai, tidak ada permasalahan dengan keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna dalam revisi UU TNI. Partisipasi publik dan keterbukaan sudah dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pengundangan. Di antaranya, pada tahap perencanaan antara 29 Oktober hingga 19 November 2024, Badan Legislasi DPR telah melakukan sejumlah kegiatan, seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan kunjungan ke beberapa daerah, dan rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan. Pada tahap penyusunan, DPR juga telah menggelar RDPU dengan berbagai komponen masyarakat pada Maret 2025.
5. Pelanggaran terhadap asas-asas pembentukan perundang-undangan
Pemohon mendalilkan, ada pelanggaran terhadap asas-asas keterbukaan yang diamanatkan oleh Pasal 5 Huruf g UU P3, juga putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan adanya partisipasi publik yang bermakna.
DPR berpandangan tidak ada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Proses revisi diklaim sudah melalui sejumlah mekanisme hukum acara. Terkait asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, DPR berpendapat revisi UU TNI sudah sesuai dengan tujuan dibentuknya undang-undang, yakni bermanfaat dan berdaya guna sebesar-sebesarnya untuk rakyat Indonesia (Tempo.co)








