Korupsi

KN. Data Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, sejak 2016-2021, ada sebanyak 240 kasus korupsi di dunia pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun. Dari data temuan tersebut, mayoritas para tersangka korupsi di sektor pendidikan ialah pegawai negeri sipil dinas pendidikan, petugas pengadaan, kepala/wakil kepala sekolah, pegawai instansi lain, kepala disdik, dan lain-lain. Terdapat pula kepala daerah dan anggota DPR/DPRD yang juga terlibat dalam kasus korupsi sektor pendidikan. Tujuh instansi yang menjadi tempat terjadinya tindakan korupsi di sektor pendidikan, antara lain dinas pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, kementerian/kanwil, dinas lainnya, institusi aparat penegak hukum, dan lainnya. Sebagian besar modus korupsi di sektor pendidikan, yaitu berupa laporan fiktif, penyalahgunaan anggaran, penggelembungan dana (mark up), pungutan liar/pemerasan, penyunatan anggaran, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. Adapun kasus korupsi yang banyak terjadi antara lain dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), hibah/ bansos, dan Program Indonesia Pintar (PIP). Ada pula kasus korupsi yang menyangkut pembangunan infrastruktur, pengadaan non-infrastruktur, gaji/ insentif guru, dan lainnya.

  • Related Posts

    AKSI NASIONAL 18 AGUSTUS 2026 ; MEREBUT KEMERDEKAAN

    Hentikan Pemerintah dengan Tindasan Regulasi dan Senjata Tunjukkan Kemampuan Membebaskan dan Memajukan Indonesia Tanpa Menciptakan Kesenjangan Klas dan Tanpa Merusak Alam Salam Demokrasi! Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang…

    KPK Tahan Mantan Pejabat DJP Mohamad Haniv atas Dugaan Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

    KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penahanan di Rutan Cabang Gedung…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *