KN. Daerah aliran sungai (DAS) Garoga di Tapanuli, Sumatera Utara, panjangnya 58 kilometer. Di kilometer 6 dan 8, terdapat bukaan lahan seluas 63 hektare yang dilakukan oleh PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) dengan Marietje Maria Simarta selaku pemegang saham terbesar. Lokasinya tersebar di empat titik. Dua titik bukaan lahan mereka mencakar punggung bukit yang mengarah ke DAS Garoga. Polisi menduga lokasi ini merupakan pangkal penyebab banjir bandang. DAS Garoga merupakan salah satu titik penyebab bencana banjir yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Polisi menetapkan DAS Garoga sebagai lokus perkara. Penyelidikan penyebab banjir dimulai dengan mempelajari karakteristik gelondong yang terserak wilayah desa terdampak, temuan dua sampel kayu, karet, dan bayur di sekitar Desa Garoga serta Anggoli identik dengan bekas vegetasi di lahan bukaan PT TBS. PT TBS bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan sawit sejak 2007. Perusahaan ini memiliki tiga pabrik dan delapan kebun sawit. Kantor pusatnya di Medan, Sumatera Utara. PT TBS memiliki anak usaha PT TBS Ragen yang berkedudukan di Desa Anggoli, Sibabangun, Tapanuli Tengah diduga mengoperasikan bukaan lahan di DAS Garoga selama setahun terakhir. Penyidikan dilakukan Bareskrim berdasarkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup seperti diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.








