Ribuan Buruh PT Pakerin Terancam Telantar, FSPMI Geruduk Kemenkumham dan LPS

KN-JAKARTA, Ribuan pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) Mojokerto kini berada di ambang ketidakpastian. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuding adanya kekeliruan kebijakan administratif oleh pemerintah yang berpotensi melumpuhkan operasional perusahaan dan mengancam nasib para buruh.

Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli, menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta lambatnya respons Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membuat perusahaan seolah-olah “kehilangan induk” dan dana operasionalnya tersandera.

Persoalan bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2024 oleh Kemenkumham. Menurut Jazuli, SK tersebut melampaui perintah putusan Mahkamah Agung (MA).

“Putusan MA hanya memerintahkan pencabutan akta tahun 2020. Namun, Kemenkumham justru mencabut akta hingga tahun 2024. Akibatnya, perusahaan seolah-olah tidak memiliki pengusaha yang sah secara hukum, dan ribuan karyawan terlantar,” ujar Jazuli saat berunjuk rasa di Jakarta, Rabu (15/1).

Dana Rp1 Triliun di Bank Prima “Membeku”

Dampak dari status hukum yang tidak jelas ini merembet pada keuangan perusahaan. Dana PT Pakerin sebesar hampir Rp1 triliun yang tersimpan di Bank Prima kini tidak dapat dicairkan.

Setelah status Bank Prima menurun dan diambil alih oleh LPS, proses pencairan dana untuk operasional perusahaan justru menemui jalan buntu. Jazuli membandingkan kinerja LPS dengan OJK yang sebelumnya dinilai lebih kooperatif.

“Saat ditangani OJK, ada progres pencairan hingga Rp. 250 miliar untuk operasional. Tapi setelah di tangan LPS, justru muncul pernyataan bahwa dana tersebut tidak ada atau berkurang. Ini uang perusahaan, ada keringat buruh di sana,” tegas Jazuli.

Menolak Nasib Seperti Sritex
FSPMI menegaskan bahwa para buruh tidak ingin menjadi korban dari konflik internal pemilik perusahaan maupun kerumitan birokrasi, sebagaimana yang terjadi pada kasus-kasus besar seperti Bank Century atau PT Sritex.

Jazuli menyoroti beberapa poin krusial yang dituntut oleh buruh:

a. Revisi SK Kemenkumham: Mendesak agar SK disesuaikan dengan putusan MA agar legalitas perusahaan kembali pulih.

b. Transparansi LPS: Meminta kejelasan dana Rp1 triliun milik perusahaan untuk segera digunakan membiayai operasional pabrik.

c. Perlindungan Hak Buruh: Memastikan hak karyawan yang masih aktif maupun yang akan pensiun tetap terpenuhi.

Ancam Lapor ke Presiden

Jika aksi unjuk rasa di Jakarta ini tidak membuahkan hasil konkrit, FSPMI mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat tertinggi negara.

“Kalau di sini tidak ada solusi, kami akan bawa masalah ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Kami siap menginap hingga persoalan ini selesai,” pungkas Jazuli.

Foto: Pertemuan perwakilan FSPMI dengan pihak LPS

Related Posts

DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi     

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) alternatif dengan mekanisme mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI atau e-Pengaduan. Dalam…

Fraksi PKS DPRK Dukung Penuh Wali Kota Tegakkan Syariat Islam Terintegrasi di Banda Aceh

KN-BANDA ACEH — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Wali Kota Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam. Fraksi PKS mendorong agar pelaksanaan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *