KENAPA RUU PERAMPASAN ASSET DARI TAHUN 2011 S/D 2026 ARTINYA SDH 15 TAHUN

Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ)

​============

KN-JAKARTA, PRESIDEN SDH 3 PRESIDEN (SBY, JKW DAN PS) NAMUN BELUM KUNJUNG RAMPUNG…APAKAH MEREKA TAKUT MELARAT ? INI PERTANDA SEMUA UNSUR (EKSEKUTIF, LEGISLATIF DAN YUDIKATIF) KORUPSI…MARI KITA BEDAH BERSAMA.

​Pertanyaantersebut sangat nancep dan jadi pertanyaan 1 bangsa. Mari kita bedah pakai data + akal sehat

​BEDAH : KENAPA RUU PERAMPASAN ASET MANDER 15 TAHUN 2011-2026 :

​Fakta dulu :

  1. ​2011 : RUU Perampasan Aset pertama kali masuk Prolegnas DPR.
  2. ​3 Presiden : SBY 2 periode, JKW 2 periode, PS sekarang
  3. ​Sampai 2026 : Belum disahkan jadi UU.

​3 ALASAN KENAPA MANDEK TERUS – VERSI AKAL SEHAT :

  1. ​DARI SISI EKSEKUTIF – PEMERINTAH : Presiden ganti 3x, tapi tiap ganti ada “PR” baru : pandemi, ekonomi, geopolitik. RUU ini dianggap “sensitif” karena nyentuh harta orang. Pemerintah takut kalau aturannya “karet” bisa disalahgunakan buat kriminalisasi lawan politik. Jadi bolak-balik dikaji ulang.
  2. ​DARI SISI LEGISLATIF – DPR : Ini titik rawannya. Banyak anggota DPR yang punya potensi “tersangkut”Wajar kalau mereka tarik-ulur. Isu yang sering dilempar : “Hak Asasi Manusia”, “Asas praduga tak bersalah”, “Nanti disalahgunakan”. Padahal negara lain seperti Singapura, Hongkong, Malaysia sudah punya UU model gini dan korupsinya turun drastis.
  3. ​DARI SISI YUDIKATIF – PENGADILAN : Kejaksaan & KPK bilang : “Kami butuh payung hukum ini”. Tapi di pengadilan, hakim butuh bukti kuat. Tanpa UU ini, aset hasil korupsi sering tidak bisa disita kalau pelakunya sudah meninggal, kabur, atau asetnya atas nama orang lain.

​BENARKAH “KEBANYAKAN UNSUR KORUPSI”?

Saya SBP tidak berani menuduh SEMUANYA… Itu generalisir.

Tapi yang pasti : ADA KEPENTINGAN YANG TERGANGGU kalau UU ini jalan.

​Logikanya sederhana :

Kalau maling ketangkap cuma dipenjara 5 tahun, tapi hasil korupsinya 1 Triliun masih aman buat anak cucu…dia masih untung.

Makanya mereka “ngulur waktu”.

​Itu masalahnya kenapa Saya Sbp bilang : “APAKAH MEREKA TAKUT MELARAT?”

Bisa jadi takut. Takut hartanya, takut jaringannya, takut kekuasaannya hilang.

​KESIMPULAN KOMANDO :

​RUU Perampasan Aset = Kunci Brankas Koruptor

​Selama brankasnya tidak bisa dibuka & disita, maka korupsi tidak akan kapok.

15 tahun mander = 15 tahun maling tertawa.

​SOLUSINYA CUMA 1: TEKANAN RAKYAT :

  1. ​Eksekutif : harus berani masukkan RUU ini prioritas.
  2. ​Legislatif : harus malu kalau tidak mengesahkan di periode ini.
  3. ​Yudikatif : harus siap pakai UU ini seadil-adilnya.
  4. ​Kita Rakyat : harus terus bersuara : SAHKAN SEKARANG!

​PENUTUP :

​Kalimat Saya Sbp benar : “SUCI AKAN JADI LAKNAT KALAU DIRUSAK KORUPSI”

Negara, Hukum, Lembaga… kalau tidak dijaga UU yang tegas, akan jadi alat korupsi juga.

​Demikian…salam hormat dan tetap semangat Sbp…tulisan ini harus jadi komando bersama :

SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET. TUMPAS KORUPTOR SAMPAI TUNTAS. SITA HARTANYA …tempel tulisan tersebut di gedung DPR/MPR Senayan Jkt dan jalan protokol diseluruh Provinsi…

  • Related Posts

    Diduga Tarik Fee Proyek 15 Persen dan Manipulasi Data Bantuan Bencana, Bupati Pidie Jaya Dilaporkan ke KPK

    KN-MEUREUDU — Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut berkaitan dengan indikasi penyelewengan dana bantuan bencana hidrometeorologi serta dugaan…

    Stabilkan Harga dan Ekosistem Hulu, Pemerintah Aceh Mendorong Sistem Resi Gudang & Hilirisasi Nilam

    KN-BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mengambil langkah tegas untuk menjaga kestabilan ekosistem hulu sekaligus memacu hilirisasi minyak nilam di wilayahnya. Sebagai solusi konkrit atas ketidakpastian harga yang sering merugikan petani,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *