Soroti Anggaran Bencana, GAMPATA Serahkan Dokumen Kajian ke Dit Intelkam Polda Aceh

KN-BANDA ACEH, Gerakan Anak Muda Pembela Tanoh Aceh (GAMPATA) yang dikoordinatori oleh Sabaruddin resmi menyerahkan dokumen kajian dan analisa terkait pengelolaan anggaran penanganan bencana hidrometeorologi Tahun 2025 kepada Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Aceh, Jum’at (19/02). Langkah ini diambil guna mendorong transparansi di tengah tanda tanya publik mengenai penggunaan dana darurat.

Minim Transparansi Belanja Tidak Terduga (BTT)
​Koordinator GAMPATA, Sabaruddin, menyatakan bahwa kajian tersebut disusun berdasarkan penelusuran informasi terbuka dan pemberitaan media massa sepanjang tahun 2025. Pihaknya menyoroti dua poin krusial dalam pengelolaan keuangan daerah:

Minimnya Akuntabilitas BTT: Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk penanganan bencana dinilai masih tertutup.

Anggaran TKD Rp1,6 Triliun: Belum adanya kejelasan mengenai rencana penggunaan anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) senilai Rp1,6 triliun di Provinsi Aceh.

Menurut Sabaruddin, publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui alokasi, mekanisme penyaluran, hingga pertanggungjawaban anggaran yang digunakan dalam situasi darurat.

“Yang kami dorong sederhana: keterbukaan dan proses hukum. Jika memang sudah sesuai, buktikan dengan data yang jelas,” tegas Sabaruddin dalam keterangannya.

Dorong Penegakan Hukum dan Pengawasan
​GAMPATA mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Aceh, untuk melakukan pengawasan serta pendalaman sesuai kewenangan mereka. Mereka juga meminta Pemerintah Aceh bersikap kooperatif dengan membuka informasi seluas-luasnya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Penyerahan dokumen ini diklaim sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

“Korupsi di Tengah Bencana adalah Kejahatan Biadab”
​Sabaruddin menegaskan bahwa GAMPATA berkomitmen mengawal isu ini hingga ke meja hijau. Ia menilai, jika ditemukan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana bencana, hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

“Korupsi di tengah keadaan darurat merupakan kejahatan yang sangat biadab. Hal tersebut perlu dihukum dengan tegas agar menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” pungkasnya.

Sumber foto: Lintas Gayo

Related Posts

GKSR: AMBANG BATAS PARLEMEN SEBESAR 5% SEBAIKNYA DIHINDARI

KN-Jakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang memberi pemaknaan baru terhadap aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), perlu dibaca secara utuh dan cermat. Dengan cara demikian, maka akan…

Belasan Siswa SMAN I Kuala Keracunan MBG

KN-Bireuen, Sedikitnya 17 pelajar SMA Negeri I Kuala dilaporkan menderita keracunan, usai menyantap makanan bergizi gratis saat jam istirahat, Kamis (17/9). Kasus ini, menambah deretan keracunan program prioritas nasional itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *