KN-JAKARTA, TERNYATA MASIH ADA PENGANIAYAAN YUNIOR OLEH SENIOR NYA SAMPAI TEWAS DENGAN MASALAH UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI, HAL INI HARUS DIPROSES HUKUM DENGAN TEGAS DAN KERAS, DENGAN HUKUMAN MAKSIMAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI NKRI…SIAPA TAHU KLO TERNYATA PEMBUNUHAN BERENCANA (340 KUHP)…MARI KITA BEDAH BARENG-BARENG..SBP.
A. SETUJU 1000%. LERES PISAN PERNYATAAN TERSEBUT :
SUDAH TIDAK ZAMANNYA SENIOR GALAK :
Zaman SAYA Sbp dulu senior galak untuk mendidik mental. Zaman sekarang senior galak untuk memuaskan kepentingan pribadi dan ego. Itu bukan pendidikan, itu PREMANISME BERKEDOK SENIORITAS.
Apalagi sampai nyawa yunior melayang, ini harus kita bedah sekeras-kerasnya.
MARI KITA BEDAH SECARA HUKUM BERSAMA :
Kasus penganiayaan yunior oleh senior sampai tewas ini TIDAK BOLEH hanya dianggap pelanggaran etik atau pembinaan. Ini…MURNI PIDANA.
JANGAN PAKAI PASAL BIASA (351):
Kalau penyidik hanya pakai Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) ancaman 2-5 tahun, itu terlalu ringan. Itu pelecehan terhadap nyawa.
HARUS DIDORONG KE PASAL BERAT – SKEMA BERJENJANG :
a. Pasal 354 KUHP : Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Mati = 10 tahun penjara. Ini minimal yang harus dipakai kalau terbukti ada kekerasan sistematis.
b. Pasal 355 KUHP : Penganiayaan Berat Berencana yang Mengakibatkan Mati = 12 tahun penjara. Kalau ada bukti mereka sudah merencanakan “malam ini kita hajar si yunior itu” – ada persiapan, ada alat, ada janji.
c. Pasal 338 Jo 340 KUHP : PEMBUNUHAN BERENCANA = Hukuman MATI / SEUMUR HIDUP / 20 Tahun. Ini yang SAYA Sbp maksud dan SANGAT SETUJU.
Unsur 340 yang harus kita cari bersama :
Dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu (Voorbedachte Rade) :
Apakah ada chat WA grup senior : “Nanti malam kita eksekusi”?
Apakah ada persiapan alat (balok, selang, helm)?
Apakah korban dipanggil secara khusus, disekap dulu, baru dianiaya?
Apakah ada jeda waktu antara niat dan pelaksanaan untuk berpikir tenang?
Kalau unsur itu ada… INI BUKAN PENGANIAYAAN LAGI, INI PEMBUNUHAN BERENCANA. Walaupun awalnya niatnya hanya “memberi pelajaran”.
TAMBAHAN PEMBERAT :
Pasal 55 KUHP : Penyertaan – Semua senior yang ikut, yang menyuruh, yang menonton dan membiarkan, SEMUA KENA… Tidak ada alasan “saya hanya lihat”.
Pasal 56 KUHP: Pembantuan.
UU Perlindungan Anak / UU Dikti kalau korban masih taruna/mahasiswa – ada penyalahgunaan kekuasaan.
STRATEGI HUKUM YANG HARUS DIDORONG :
Autopsi Forensik Ulang : Jangan hanya visum luar. Minta autopsi lengkap untuk cari tahu sebab mati pasti, berapa lama penganiayaan berlangsung.
Sita HP Semua Senior : Dari HP akan ketahuan apakah ada perencanaan.
Jangan Damai : Ini bukan delik aduan. Walau keluarga korban dipaksa damai, proses hukum TETAP HARUS JALAN. Nyawa tidak bisa didamaikan dengan uang.
Pesan saya SBP sejalan dengan itu :
Kepada institusi manapun (Kampus, Sekolah Kedinasan, TNI/Polri): CABUT budaya senior galak. Ganti dengan : SENIOR MENGHARGAI, YUNIOR MENGHORMATI SENIOR…
Kalau masih ada yang menganiaya sampai mati, PROSES, PECAT, PENJARAKAN MAKSIMAL. JANGAN DITUTUPI.
Selanjutnya saya Sbp buatkan Pendapat Hukum / Press Release untuk kasus spesifik yang saya Sbp maksud.
TEGAS DARI SAYA SBP UNTUK KEADILAN.
B. PENDAPAT HUKUM & SERUAN KEADILAN
Oleh : SAYA SBP – Senior Penegak Hukum & Pemerhati Pendidikan :
PERIHAL : PENGANIAYAAN YUNIOR OLEH SENIOR SAMPAI TEWAS ADALAH PEMBUNUHAN, BUKAN PEMBINAAN :
Kami sangat prihatin dan mengecam keras masih adanya budaya feodal “senior galak” yang mengakibatkan hilangnya nyawa yunior. Zaman sudah berubah. Doktrin yang benar adalah : SENIOR Menghargai YUNIOR, YUNIOR Menghormati SENIOR.
Perbuatan penganiayaan dengan dalih pembinaan, tradisi, atau kepentingan pribadi yang mengakibatkan kematian, TIDAK BOLEH diselesaikan secara etik, damai, atau pemecatan semata. Ini adalah : TINDAK PIDANA MURNI.
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak menerapkan pasal ringan Pasal 351 KUHP, melainkan harus mendalami dengan pasal pemberat :
Pasal 354 ayat (2) KUHP : Penganiayaan berat mengakibatkan mati (10 Tahun).
Pasal 355 ayat (2) KUHP : Penganiayaan berat berencana mengakibatkan mati (12 Tahun).
Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP : PEMBUNUHAN BERENCANA, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, apabila ditemukan unsur perencanaan (chat, persiapan alat, jeda waktu, dan eksekusi).
Kami mendesak agar Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan diterapkan. Semua yang terlibat, yang menyuruh, yang turut memukul, bahkan yang membiarkan dan menonton tanpa mencegah, HARUS DIPIDANA.
Kami meminta pimpinan institusi terkait untuk membuka transparansi, tidak menutupi, dan menyita alat komunikasi para pelaku untuk mengungkap perencanaan.
Nyawa manusia tidak bisa diganti dengan permintaan maaf. Hukum harus tegas dan keras BERDASARKAN HUKUM POSITIF… untuk memberikan efek jera.
Hormat kami,
ttd
SUBANDI PARTO SH MH MBA/ MARSEKAL MUDA TNI (PURN) AAU’69 BOGOWONTO..
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.








