“Modus Dirumahkan”: KSPI dan Partai Buruh Bongkar Taktik Perusahaan Hindari Bayar THR ​

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti fenomena buruh yang “dirumahkan” menjelang Lebaran sebagai modus baru pengusaha untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kasus ini mencuat menyusul laporan puluhan buruh pabrik Mie Sedap di Gresik yang hingga kini belum dipanggil kembali bekerja.

Modus Baru: Dirumahkan, Bukan PHK
​Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa praktik merumahkan pekerja tanpa status PHK yang jelas adalah strategi untuk memutus kewajiban pembayaran upah dan THR.
​”Perusahaan memang tidak melakukan PHK, tapi buruh dirumahkan, gajinya tidak dibayar menjelang Lebaran, dan THR dihindari. Ini adalah modus,” ujar Said Iqbal.

Menurut data dari Posko Orange Partai Buruh di Gresik, sedikitnya 20 buruh Mie Sedap telah mengadu karena status mereka yang digantung meski masa kontrak masih berlaku. Modus serupa juga ditemukan pada pekerja outsourcing yang diputus kontraknya secara sepihak hanya melalui pesan WhatsApp demi menghindari pertemuan fisik dan negosiasi hak.

Ancaman di Sektor Lain dan Nasib Ojol
​Selain kasus Mie Sedap, KSPI menyoroti kondisi di PT Pakerin, Mojokerto, di mana sekitar 2.500 buruh terancam tidak menerima THR meski perusahaan masih beroperasi normal.

​Iqbal juga mengkritik kebijakan bantuan hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol) yang dinilai sekadar “basa-basi”. Ia menyebut klaim bantuan sebesar Rp1 juta tidak sesuai fakta di lapangan, di mana rata-rata pengemudi hanya menerima Rp50.000. Ia mengusulkan formula THR ojol minimal 75% dari rata-rata pendapatan bulanan selama setahun terakhir.

Tuntutan Reformasi Kebijakan THR
​Menanggapi masalah sistemik ini, KSPI dan Partai Buruh mengajukan beberapa tuntutan tegas kepada pemerintah:
Pembayaran H-21: Mendesak THR dibayarkan paling lambat 3 minggu sebelum Lebaran guna mempersempit ruang manipulasi status kerja oleh pengusaha.
Bebas Pajak (PPh 21): Meminta pemerintah menghapus potongan pajak pada THR. Penggabungan THR dan gaji sering kali membuat buruh terkena pajak progresif yang memberatkan.
Sanksi Pidana: Mengusulkan agar pelanggaran THR tidak hanya dikenakan sanksi administrasi, tetapi masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) sebagai penggelapan hak buruh.
​Aksi Massa 4 Maret

Sebagai langkah nyata, sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari Jabodetabek akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 4 Maret.

Selain masalah THR, aksi ini membawa empat tuntutan lain:
​Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
​Revisi UU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Penolakan upah murah dan sistem outsourcing (HOSTUM).
​Penolakan rencana impor 105.000 mobil pick up dari India.

“Sudah saatnya negara hadir lebih tegas. Masalah THR ini ibarat gunung es yang harus segera dituntaskan lewat regulasi yang mengikat,” tutup Said Iqbal

Related Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Riau Desak Pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah

KN-PEKANBARU – Koalisi Masyarakat Sipil Riau Penyokong Kaukus Parlemen Hijau Daerah Riau secara resmi dideklarasikan oleh Johny Setiawan Mundung selaku Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Riau bersama 20 organisasi Masyarakat Sipil…

SUDAH BANYAK KORBAN KERACUNAN MBG, NAMUN SAMPAI HARI INI BELUM ADA YANG DIPROSES MELALUI JALUR HUKUM SECARA TEGAS DAN KERAS BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA…ARTINYA POK DO LEMAH

KN-Jakarta, Saya Sbp paham betul keprihatinan dan kemarahan Masyarakat. ​Kalau memang sudah banyak korban keracunan MBG/ SPPG tapi sampai hari ini belum ada proses hukum yang tegas dan keras, itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *