KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka pengembangan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa seorang saksi berinisial JS dan melanjutkan penggeledahan di kediamannya di kawasan Cibubur, Depok, pada Jumat (11/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa proses ini masih berada pada tahap penyidikan umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Mendalami Aliran Uang dan Penggeledahan di Cibubur
Dalam agenda pemeriksaan saksi, tim penyidik berfokus mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh JS dari tersangka berinisial SC, seorang pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pascapemeriksaan saksi JS, penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah tinggal yang bersangkutan.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.
Langkah Lanjutan Penyidik KPK
Atas barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penggeledahan, tim penyidik KPK akan segera melakukan analisis dokumen serta ekstraksi terhadap barang bukti elektronik guna menggali petunjuk lebih lanjut.
Budi menegaskan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan ini merupakan langkah awal dalam pengembangan kasus. Ke depan, KPK dipastikan masih akan memanggil sejumlah saksi lain untuk mengonfirmasi temuan bukti dan memperjelas konstruksi perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi tersebut.








