Polri Kerahkan 2.746 Posko dan Amankan 185 Ribu Objek dalam Operasi Ketupat 2026

KN-JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengumumkan kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Operasi terpusat ini bertujuan untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah, yang dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026.

​Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa seluruh kekuatan akan dikerahkan demi memberikan rasa aman dan pelayanan maksimal bagi masyarakat yang merayakan Idul Fitri.

​Sebaran 2.746 Posko di Seluruh Indonesia

​Dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3), Kapolri merinci kesiapan infrastruktur pengamanan yang terbagi ke dalam tiga kategori utama:

    1. ​1.624 Posko Pengamanan: Difokuskan sebagai pusat informasi dan titik pengaturan arus lalu lintas guna mencegah kemacetan di jalur-jalur rawan.
    2. ​779 Posko Pelayanan: Disediakan khusus sebagai tempat istirahat (rest area) bagi pemudik yang kelelahan, lengkap dengan berbagai fasilitas penunjang medis dan teknis.
    3. ​343 Posko Terpadu: Berfungsi sebagai pusat kendali (command center) untuk mengoordinasikan seluruh dinamika Operasi Ketupat 2026 secara real-time.

​”Di dalamnya terdapat berbagai layanan yang kami siapkan bagi masyarakat, mulai dari tempat istirahat hingga pusat bantuan darurat di sepanjang jalur mudik dan balik,” ujar Jenderal Sigit.

​Fokus Pengamanan 185 Ribu Objek Vital

​Polri telah memetakan sebanyak 185.608 objek pengamanan di seluruh penjuru tanah air. Petugas akan disiagakan untuk memantau titik-titik keramaian dan lokasi strategis, meliputi:

      • ​Tempat ibadah dan pusat perbelanjaan.
      • ​Objek wisata yang diprediksi akan padat pengunjung.
      • ​Simpul transportasi: Terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, dan bandara.

​Sinergi Lintas Sektoral

​Jenderal Sigit menekankan bahwa keberhasilan operasi ini bergantung pada kolaborasi erat antara Polri dan stakeholder terkait, seperti TNI, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, hingga pengelola jalan tol.

​”Pelibatan seluruh pemangku kepentingan sangat krusial, baik di jalur tol, jalur arteri, hingga penyeberangan lintas pulau. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik di setiap titik perjalanan mereka,” tutup Kapolri.

​

Related Posts

PRESIDEN DAN WAPRES BISA DILENGSERKAN

PRESIDEN DAN WAPRES BISA DILENGSERKAN APABILA : Secara hukum murni sesuai UUD 45 Pasal 7A dan 7B… Bukan opini politik… DASAR HUKUMNYA : Pasal 7A UUD 1945 : Presiden dan/atau…

Polemik Wapres

Dari awal pencalonannya ada 3 isu hukum yang besar yang sampai sekarang masih jadi perdebatan : 1. ISU AWAL : PUTUSAN MK NO. 90/2023 SBP… (Soal Umur)… Ini akar semua……

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *