Exponen 08 Desak Dewas Periksa Pejabat KPK Terkait Status Tahanan Rumah Gus Yaqut

KN-JAKARTA – Ketua Exponen 08, M. Damar, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian status tahanan rumah kepada Gus Yaqut. Ia mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan lembaga berwenang lainnya untuk segera memeriksa para penyidik serta pejabat yang memberikan izin tersebut.

​Menurut Damar, keputusan ini mencederai komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Poin-Poin Keberatan Exponen 08:

  • Integritas Terancam: Keputusan tersebut dinilai merusak integritas KPK dan terkesan janggal karena sempat tidak diketahui oleh publik.
  • Risiko Hukum: Status tahanan rumah dianggap berisiko karena tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti atau memengaruhi keterangan saksi.
  • Efek Domino: Damar khawatir hal ini memicu kecemburuan hukum, di mana tahanan korupsi lain akan menuntut perlakuan serupa.

​”KPK seharusnya menjelaskan kepada publik mengenai status dan alasan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah,” ujar Damar. Ia menegaskan bahwa transparansi sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi adanya keistimewaan dalam proses hukum.

​Foto: Ketua Exponen 08 M Damar, sumber: Sindo News

Related Posts

Evaluasi Aksi 2025–2026, Stranas PK Dorong Penguatan Integritas dan Pengendalian Sejak Dini

KN-JAKARTA — Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang tergabung dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) resmi merancang penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) Pencegahan Korupsi Periode 2027–2028. Penyusunan ini berpatokan…

LPS Catat 15,3 Juta Masyarakat Usia Produktif Belum Memiliki Rekening Bank

KN-JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sekitar 15,3 juta masyarakat usia produktif pada rentang umur 15–64 tahun di Indonesia belum memiliki rekening bank. LPS menargetkan jumlah tersebut dapat terus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *