KN-JAKARTA – Ketua Exponen 08, M. Damar, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian status tahanan rumah kepada Gus Yaqut. Ia mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan lembaga berwenang lainnya untuk segera memeriksa para penyidik serta pejabat yang memberikan izin tersebut.
Menurut Damar, keputusan ini mencederai komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Poin-Poin Keberatan Exponen 08:
- Integritas Terancam: Keputusan tersebut dinilai merusak integritas KPK dan terkesan janggal karena sempat tidak diketahui oleh publik.
- Risiko Hukum: Status tahanan rumah dianggap berisiko karena tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti atau memengaruhi keterangan saksi.
- Efek Domino: Damar khawatir hal ini memicu kecemburuan hukum, di mana tahanan korupsi lain akan menuntut perlakuan serupa.
”KPK seharusnya menjelaskan kepada publik mengenai status dan alasan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah,” ujar Damar. Ia menegaskan bahwa transparansi sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi adanya keistimewaan dalam proses hukum.
Foto: Ketua Exponen 08 M Damar, sumber: Sindo News







