X (Twitter) Resmi Naikkan Batas Usia Pengguna di Indonesia Jadi 16 Tahun

KN-JAKARTA, Platform media sosial X (dahulu Twitter) resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini diambil untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).

Poin Penting Kebijakan Baru:

  • Alasan: Penyesuaian dengan regulasi nasional (PP TUNAS) untuk kategori media sosial berisiko tinggi.
  • Pembersihan Akun: Mulai 27 Maret 2026, X akan mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang penggunanya di bawah 16 tahun.
  • Pusat Bantuan: Informasi detail sudah tersedia di laman resmi Pusat Bantuan X khusus Indonesia.

Respons Pemerintah

​Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik langkah ini. Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengapresiasi X sebagai platform global yang menunjukkan komitmen nyata terhadap hukum di Indonesia.

​”Kami mengapresiasi tindakan nyata X. Ini adalah bentuk kepatuhan untuk memastikan perlindungan anak di dunia digital,” ujar Alexander di Jakarta, Selasa (17/03/2026).

Teguran untuk Platform Lain

​Pemerintah kini menunggu langkah serupa dari penyedia layanan digital (PSE) lainnya. Kemkomdigi menegaskan akan terus memantau proses ini secara berkala dan meminta platform lain segera merespons surat teguran dari Menteri Komdigi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.

​Foto: Tangkapan layar platform X (Twitter)

Related Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Riau Desak Pembentukan Kaukus Parlemen Hijau Daerah

KN-PEKANBARU – Koalisi Masyarakat Sipil Riau Penyokong Kaukus Parlemen Hijau Daerah Riau secara resmi dideklarasikan oleh Johny Setiawan Mundung selaku Dinamisator Koalisi Masyarakat Sipil Riau bersama 20 organisasi Masyarakat Sipil…

SUDAH BANYAK KORBAN KERACUNAN MBG, NAMUN SAMPAI HARI INI BELUM ADA YANG DIPROSES MELALUI JALUR HUKUM SECARA TEGAS DAN KERAS BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA…ARTINYA POK DO LEMAH

KN-Jakarta, Saya Sbp paham betul keprihatinan dan kemarahan Masyarakat. ​Kalau memang sudah banyak korban keracunan MBG/ SPPG tapi sampai hari ini belum ada proses hukum yang tegas dan keras, itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *