KN-JAKARTA, Platform media sosial X (dahulu Twitter) resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini diambil untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Poin Penting Kebijakan Baru:
- Alasan: Penyesuaian dengan regulasi nasional (PP TUNAS) untuk kategori media sosial berisiko tinggi.
- Pembersihan Akun: Mulai 27 Maret 2026, X akan mengidentifikasi dan menonaktifkan akun yang penggunanya di bawah 16 tahun.
- Pusat Bantuan: Informasi detail sudah tersedia di laman resmi Pusat Bantuan X khusus Indonesia.
Respons Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik langkah ini. Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengapresiasi X sebagai platform global yang menunjukkan komitmen nyata terhadap hukum di Indonesia.
”Kami mengapresiasi tindakan nyata X. Ini adalah bentuk kepatuhan untuk memastikan perlindungan anak di dunia digital,” ujar Alexander di Jakarta, Selasa (17/03/2026).
Teguran untuk Platform Lain
Pemerintah kini menunggu langkah serupa dari penyedia layanan digital (PSE) lainnya. Kemkomdigi menegaskan akan terus memantau proses ini secara berkala dan meminta platform lain segera merespons surat teguran dari Menteri Komdigi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.
Foto: Tangkapan layar platform X (Twitter)







