9 Jenderal Purnawirawan TNI Layangkan Gugatan Citizen Lawsuit Terhadap Polda Metro Jaya

KN-JAKARTA, Sebanyak 17 warga negara, termasuk di antaranya sembilan Jenderal TNI Purnawirawan, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Gugatan dengan mekanisme Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) ini didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil atas dugaan kelalaian dan kesalahan penerapan hukum oleh pihak kepolisian dalam menangani perkara ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo dkk.

Sembilan jenderal purnawirawan yang turun gunung dalam gugatan ini mencakup lintas matra, di antaranya:
​Mayjen TNI (Purn) Soenarko (Mantan Danjen Kopassus)
​Laksma TNI (Purn) Sony Santoso
​Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin
​Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah
​Marsda TNI (Purn) Nazirsyah
​Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin
​Brigjen TNI (Purn) Sudarto
​Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna
​Brigjen TNI (Purn) Jumadi

Selain perwira tinggi, gugatan ini juga didukung oleh enam perwira menengah (Pamen) TNI purnawirawan setingkat Kolonel, serta dua unsur masyarakat sipil, yakni mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono dan Komarudin—sosok yang sebelumnya menggugat keaslian ijazah di PN Sleman.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa
​Tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk keprihatinan dan kekecewaan mendalam terhadap penegakan hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Gugatan citizen lawsuit ini diajukan terhadap kebijakan Dirreskrimum yang dinilai lalai atau keliru dalam menerapkan hukum. Hal ini merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik,” ujar Yaya dalam konferensi pers pada Minggu (29/3/2026).
​Senada dengan itu, Mayjen TNI (Purn) Soenarko menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas institusi penegak hukum.
​”Kalau dibiarkan, aparat bisa sewenang-wenang,” tegas mantan Danjen Kopassus tersebut.

Fokus Gugatan
​Para penggugat menilai adanya ketidakkonsistenan dan prosedur yang cacat dalam penanganan perkara pidana ijazah tersebut. Melalui jalur citizen lawsuit, warga negara menuntut pengadilan untuk menyatakan bahwa pihak tergugat (Polda Metro Jaya) telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas pelayanan publik di bidang penegakan hukum.

Sidang perdana terkait gugatan ini dijadwalkan akan segera berlangsung di PN Jakarta Selatan guna menguji dalil-dalil yang diajukan oleh para purnawirawan dan tokoh masyarakat tersebut.

 

Sumber foto: Sindo News

Related Posts

MARI KITA BEDAH BERSAMA KAPAN MK BISA COPOT PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).

KN. Bdah Konstitusi… Ini yang namanya impeachment ala Indonesia. Ketat banget syaratnya biar Presiden tidak bisa diserang politik murahan. VONIS AKAL SEHAT : MK bukan yang “mencopot”. MK hanya “menilai…

KEDUDUKAN PRESIDEN, MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK DAN YANG SETINGKAT LAINNYA SETELAH UUD’45 DI AMANDEMEN…(Bedah Konstitusi) oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).

KN. Ini materi penting. Biar kita paham siapa ngapain setelah UUD 45 diamandemen 4 kali : 1999, 2000, 2001, 2002. VONIS AKAL SEHAT : Sebelum amandemen: MPR pemegang kedaulatan tertinggi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *