KN-JAKARTA, Sebanyak 17 warga negara, termasuk di antaranya sembilan Jenderal TNI Purnawirawan, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Gugatan dengan mekanisme Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) ini didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini diambil atas dugaan kelalaian dan kesalahan penerapan hukum oleh pihak kepolisian dalam menangani perkara ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo dkk.
Sembilan jenderal purnawirawan yang turun gunung dalam gugatan ini mencakup lintas matra, di antaranya:
Mayjen TNI (Purn) Soenarko (Mantan Danjen Kopassus)
Laksma TNI (Purn) Sony Santoso
Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin
Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah
Marsda TNI (Purn) Nazirsyah
Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin
Brigjen TNI (Purn) Sudarto
Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna
Brigjen TNI (Purn) Jumadi
Selain perwira tinggi, gugatan ini juga didukung oleh enam perwira menengah (Pamen) TNI purnawirawan setingkat Kolonel, serta dua unsur masyarakat sipil, yakni mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono dan Komarudin—sosok yang sebelumnya menggugat keaslian ijazah di PN Sleman.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa
Tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk keprihatinan dan kekecewaan mendalam terhadap penegakan hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Gugatan citizen lawsuit ini diajukan terhadap kebijakan Dirreskrimum yang dinilai lalai atau keliru dalam menerapkan hukum. Hal ini merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik,” ujar Yaya dalam konferensi pers pada Minggu (29/3/2026).
Senada dengan itu, Mayjen TNI (Purn) Soenarko menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas institusi penegak hukum.
”Kalau dibiarkan, aparat bisa sewenang-wenang,” tegas mantan Danjen Kopassus tersebut.
Fokus Gugatan
Para penggugat menilai adanya ketidakkonsistenan dan prosedur yang cacat dalam penanganan perkara pidana ijazah tersebut. Melalui jalur citizen lawsuit, warga negara menuntut pengadilan untuk menyatakan bahwa pihak tergugat (Polda Metro Jaya) telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas pelayanan publik di bidang penegakan hukum.
Sidang perdana terkait gugatan ini dijadwalkan akan segera berlangsung di PN Jakarta Selatan guna menguji dalil-dalil yang diajukan oleh para purnawirawan dan tokoh masyarakat tersebut.
Sumber foto: Sindo News







