KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terkait tudingan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Faizal Assegaf (FA). KPK menyatakan bahwa informasi yang disampaikan ke publik mengenai dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai merupakan bagian dari materi pemeriksaan yang sah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil penyidik, termasuk pemanggilan saksi dan penyitaan aset, memiliki dasar hukum dan argumentasi yang kuat.
“Kami melihat, tentunya terkait dengan pendalaman materi dan penerimaan barang, ini semuanya berbasis dari informasi atau keterangan awal yang sudah diperoleh oleh penyidik, bahwa ini diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip pada Rabu (15/4/2026).
”Perlu digarisbawahi bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut.
Tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat, untuk kemudian melakukan pendalaman suatu materi kepada seorang saksi apalagi sampai dengan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dikuasai oleh yang bersangkutan.
Dan pada pemeriksaan tersebut perlu digarisbawahi bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kepada penyidik, yang kemudian dilakukan penyitaan atas barang-barang tersebut.
Itu yang masuk dalam materi penyidikan, kemudian didalami oleh penyidik, apa yang nelatarbelakangi atas penerimaan bawang tersebut, tujuannya untuk apa, bagaimana hubungannya antar pihak pemberi dan penerima. Itu semuanya yang masih akan didalami oleh penyidik.






