Suara hingga Bentuk Kemasan, Kenali Merek Non-Tradisional yang Bisa Dilindungi di Indonesia

KN-Jakarta – Pernahkah kita langsung teringat pada suatu merek hanya karena mendengar nada tertentu atau melihat bentuk kemasan yang khas? Tanpa banyak disadari, unsur-unsur tersebut dapat menjadi identitas bisnis yang bernilai dan memperoleh pelindungan hukum sebagai merek non-tradisional di Indonesia.

Merek non-tradisional merupakan alternatif pelindungan selain merek tradisional yang selama ini lebih dikenal masyarakat, seperti merek berupa kata, nama, logo, huruf, angka, gambar, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Seiring berkembangnya inovasi dan strategi pemasaran, identitas suatu produk kini juga dapat diwujudkan dalam bentuk suara, tampilan tiga dimensi, hingga hologram yang mampu membedakan produk atau jasa dari pelaku usaha lainnya.

Saat ditemui di Gedung DJKI pada 22 Juni 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa merek memiliki peran yang jauh lebih luas daripada sekadar penanda asal barang atau jasa.

“Merek tidak hanya sebagai identitas bisnis, tetapi juga sebagai simbol kualitas, reputasi, dan pelindungan hukum. Ketika suatu elemen pembeda telah dikenal masyarakat sebagai identitas produk tertentu, unsur tersebut menjadi aset yang bernilai dan penting untuk dilindungi,” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan dunia usaha mendorong hadirnya berbagai bentuk identitas produk yang lebih inovatif. Pengalaman konsumen dalam mengenali suatu produk melalui suara, bentuk kemasan, maupun tampilan visual tertentu menunjukkan bahwa unsur-unsur tersebut telah berfungsi sebagai pembeda di pasar dan memiliki nilai ekonomi bagi pelaku usaha.

“Seiring berkembangnya inovasi dalam dunia usaha, identitas suatu produk tidak lagi terbatas pada nama atau logo. Suara, bentuk tiga dimensi, maupun hologram yang mampu membedakan produk di pasar juga perlu memperoleh pelindungan hukum agar nilai ekonomi yang dimilikinya tetap terjaga,” tutur Hermansyah.

Menyambung pernyataan Dirjen KI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menjelaskan, pengakuan terhadap merek non-tradisional di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga jenis merek non-tradisional yang dapat didaftarkan, yaitu merek tiga dimensi (3D), merek suara, dan merek hologram.

Merek tiga dimensi memberikan pelindungan terhadap bentuk fisik suatu produk atau kemasannya yang memiliki karakteristik khas dan mampu berfungsi sebagai pembeda di pasar. Sementara itu, merek suara melindungi nada, jingle, atau bunyi tertentu yang dapat mengarahkan ingatan konsumen pada produk atau jasa tertentu. Adapun merek hologram melindungi tampilan visual yang menampilkan efek perubahan gambar ketika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.

Dalam proses pendaftarannya, merek non-tradisional memiliki persyaratan khusus berupa representasi grafis. Untuk merek suara, pemohon perlu melampirkan representasi seperti notasi balok atau sonogram. Sementara pada merek tiga dimensi, pemohon harus menyertakan gambar yang menampilkan objek dari berbagai sudut pandang agar karakteristik merek dapat diidentifikasi secara jelas.

Fajar menuturkan bahwa pelindungan merek non-tradisional memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus membantu menjaga reputasi dan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin dinamis.

“Pelindungan merek, termasuk merek non-tradisional, mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak. Kekayaan intelektual (KI) perlu dipandang sebagai aset strategis yang dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia,” kata Fajar.

Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk semakin memahami pentingnya pelindungan KI serta segera mendaftarkan merek yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi upaya penting dalam memastikan setiap inovasi dan identitas bisnis memperoleh pelindungan hukum yang memadai. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai merek dan cara melindunginya, masyarakat dapat mengunjungi situs dgip.go.id.

 

Foto: Ilustrasi, sumber foto: Dok. DJKI

  • Related Posts

    GACC Soroti Rekomendasi Tambang Emas PT Elite Rare Mineral di Syiah Utama, Tekankan Hak Edukasi Lingkungan

    KN-BENER MERIAH – Beredarnya Surat Rekomendasi Camat Syiah Utama Nomor 610/116/2026 tertanggal 13 Mei 2026 terkait permohonan dukungan eksplorasi penambangan mineral emas oleh PT Elite Rare Mineral mendapat perhatian serius…

    Kondisi Demokrasi dan Ekonomi Kian Kritis, Aliansi Cipayung Jakarta Barat Serukan Aksi Turun Ke Jalan

    KN-JAKARTA – Aliansi Cipayung Jakarta Barat secara resmi mengeluarkan seruan konsolidasi dan menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat. Sikap tegas ini diambil sebagai respons atas kondisi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *